Tindakan Asusila, Oknum Guru Ngaji Privat Ditangkap
Polisi menangkap seorang oknum guru privat mengaji berinisial AA (24), warga Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
AA ditangkap lantaran melakukan tindakan pidana asusila terhadap 11 orang anak laki-laki di bawah umur di dalam rumah ibadah.
Modusnya, tipu muslihat terhadap korban dengan cara akan memberikan khodam (ilmu sakti) kepada korbannya.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, ke-11 korban tersebut terdiri dari anak laki-laki dengan kisaran usia 8-11 tahun.
“Pelaku melakukan tipu muslihat terhadap korban dengan cara akan memberikan khodam (ilmu sakti) kepada korban melalui anus/dubur, sehingga perbuatan dengan cara disodomi,” ujarnya, Kamis (10/2/2022).
Dijelaskan Zain, aksi ini begitu tragis, karena tersangka melakukan aksi benadnya di tempat ibadah. “Yang lebih tragis, dia lakukan di tempat ibadah, ini yang menurut saya cukup miris ya,” tukasnya.
Terkait berapa lama aksi ini dilakukan, Zain belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut akan hal ini karena masih dalam penyeludikan. Namun, dia menegaskan, para korban merupakan anak didik dari tersangka.
“Yang jelas tadi, dia anak didiknya, karena dia guru ngaji, dia menawari anak anak ngajinya ini untuk menurunkan ilmu atau khodam,” terangnya.
Diketahui, lanjutnya, dari hasil pemeriksaan didapati 11 korban yang diakui oleh AA, namun baru tiga korban yang melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.