Tiga Terdakwa Perkara 368 KUHP Divonis 9 Bulan Penjara, Terdakwa dan Jaksa Pikir Pikir
Prabumulih_AliansiNews.ID
Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Pemerasan (368 KUHP) Perkara Pidana Nomor Register :16/Pid.B/2025/PN Pbm dengan Terdakwa a.n Sandi dan Ichsan, dan Perkara Pidana Nomor: 17/Pid.B/2025/PN Pbm dengan Terdakwa a.n Fajar di Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Prabumulih masing-masing dengan Putusan 9 (Sembilan) Bulan Penjara di Potong Masa Tahanan, Kamis (8/5/2025)
Sidang Perkara Kasus dugaan Pemerasan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Melina Safitri, SH, dengan Hakim Anggota, Winda Yuli Kurniawati SH MH, dan Norman Mahaputra SH, serta Panitera Pengganti Ahmad Tri Habibi SH MH, sedangkan Jaksa Penuntut Umumnya yakni Muhammad Ilham SH.
Atas Putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim tersebut, Ketiga Terdakwa setelah berkonsultasi dengan Pengacara dari Law Firm NR Icang Rahardian SH MH menyatakan Pikir-pikir, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Ilham SH juga menyatakan pikir-pikir.
Atas jawaban Terdakwa dan JPU yang masih pikir-pikir atas Putusan Perkara tersebut, Ketua Majelis Hakim, Melina Safitri SH mengingatkan, bahwa waktu pikir-pikir 7 hari setelah Putusan terhadap Perkara tersebut dibacakan, selanjutnya, jika Majelis Hakim menyampaikan, jika dalam waktu 7 hari tidak ada yang menyampaikan Banding, maka dianggap menerima Putusan Sidang, tegasnya. (Subhan)