Terlibat Politik Praktis, 3 ASN di Karanganyar Akhirnya Kena Sanksi Moral dari Kedinasan

Foto: Sosialisasi netralitas PNS yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Karanganyar, kemarin. (Dok)
Sabtu, 08 Apr 2023  12:44

KARANGANYAR – Sikap tindakan dari ASN ini tidak layak ditiru, disisi lain tak pantas jadi panutan. Diketahui dari sebuah monitoring dan pengawasan, di Karanganyar terdapat tiga aparatur sipil negara (ASN) yang diduga telah melakukan ajakan mendukung terhadap salah seorang calon anggota dewan pimpinan daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang akan bersaing dalam Pemilu 2024 mendatang.

Informasi yang dihimpun, oknum ASN tersebut berinisial WW, salah seorang Kepala Sekolah disalah satu SD Bumi Intanpari, dan dua tenaga pendidik di SMKN Jenawi, yakni HS dan AS.

Aksi ajakan mendukung terhadap salah seorang calon anggota dewan pimpinan daerah Republik Indonesia (DPD RI) ini jelas melanggar kode etik dan kode perilaku. Atas temuan itu, kini ketiga oknum ASN tersebut akhirnya mendapatkan sanksi moral dari kedinasan. 

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karanganyar Nuning Ritwanita Priliastuti juga menyampaikan, sanksi moral yang dilontarkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS kepada PNS.

“Atas dasar rekomendasi tersebut (Komisi ASN terkait pelanggaran kode etik dan kode ASN), dua orang yang merupakan ASN berstatus sebagai pegawai Provinsi Jawa Tengah tersebut, untuk selanjutnya diserahkan kepada gubernur Jawa Tengah (selaku pejabat pembina kepegawaian pemerintah provinsi). Demikian juga dengan seorang kepala SD, kami serahkan kepada bupati Karanganyar (selaku pejabat pembina kepegawaian pemerintah kabupaten). Semuanya untuk diberi sanksi moral,” terangnya. 

Masih menurutnya, tindak lanjut pelaksanaan rekomendasi KASN kepada gubernur Jawa Tengah dan bupati Karanganyar ini dapat segera dilaksanakan dan dilaporkan pelaksanaan tindak lanjutnya kepada KASN, dalam waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak diterimanya rekomendasi. Rekomendasi KASN sendiri diturunkan Jumat pekan lalu.

“Apabila tidak ada tindak lanjut dari rekomendasi tersebut, maka akan dilakukan tindakan pengendalian berupa peringatan, teguran, hingga pemblokiran data kepegawaian pada SAPK oleh BKN,” imbuh dia.

Pihaknya menghimbau, ini jadi catatan untuk ASN lain untuk tak melakukannya, mengingat ASN harus bersikap netral. Karena nanti pengaruhnya terhadap pengembangan karir yang bersangkutan (pelanggar, Red). (ras/han) 

Berita Terkait