Team macan Polres lubuk linggau berhasil menangkap DPO Curanmor.
LUBUKLINGGAU-SUMSEL, AliansiNews.
Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang)
Resedivis spesialis Curanmor R4 - Mobil, sebagaimana pasal 363 KUHPidana, Minggu (09/04/2023).
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP ROBI SUGARA SH MH mengatakan, "berawal mendapatkan informasi bahwa Mobil Mitsubishi Colt Diesel Box Warna Kuning Nopol BD 8672 AR akan dibawa Para Pelaku ke arah Kab. Musi Rawas Utara menuju Jambi berikut keberadaan para DPO yang membawa Mobil Curian yang akan melintasi Kota Lubuklinggau", katanya.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Minggu (09/04/2023) sekitar Pukul 02.30 WIB, Tim Macan Linggau - Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP ROBI SUGARA SH MH saya sendiri bersama Kanit Pidum, IPTU JEMMY AMIN GUMAYEL SH langsung melakukan penyisiran dan berupaya melakukan penghadangan Para Pelaku di Jalan Lintas Sumatera Tengah Kel. Durian Rampak Perbatasan Kota Lubuklinggau Kab. Musi Rawas", lanjut Kasat.
Diketahui bahwa Para Pelaku sedang membawa Mobil Box hasil curian, kemudian setelah mengetahui benar adanya mobil Box warna kuning Nopol BD 8672 AR dengan Ciri-ciri yang sudah kami kantongi sebelumnya", ungkap Robi.
"Kemudian Tim Macan Linggau mencoba menghentikan Para Pelaku dengan mengunakan kendaraan di jalan, saat dilakukan penghadangan kendaraan Pelaku, terdengar suara ledakan senjata api dari arah Pelaku dan terlihat ada percikan api tembakan yang dilepaskan ke arah Petugas oleh Para Pelaku", ucapnya.
"Petugas kita melepaskan tembakan ke udara, dan menyampaikan "POLISI-POLISI, AGAR SEGERA MENYERAH", kemudian Para Pelaku yang saat itu bersembunyi di semak-semak di tepi jalan secara terpisah 2 (dua) Pelaku berupaya melarikan diri ke arah hutan dan 1 (satu) Pelaku tetap berusaha melawan Petugas dengan menggunakan Senpira (Senjata Api Rakitan) dan terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur terarah terhadap Pelaku dengan tembakan kearah paha kaki", terangnya.
"Setelah Pelaku berinisial SA berhasil diamankan, 2 (dua) Pelaku lainnya merupakan DPO - Kasus 3C Pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). DPO Kasus 3C Polres Lubuklinggau, berinisial SDR dan KSN berhasil melarikan diri, karena dalam situasi gelap pada malam hari diduga Pelaku masih menguasai Senpi. Maka demi keselamatan Petugas Pengejaran tidak dilanjutkan, dari TKP tersebut ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan dengan 3 butir amunisi dan 1 (satu) Handphone Realme milik SA serta 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Colt Diesel Box Warna Kuning Nopol BD 8672 AR hasil Curian", jelasnya.