Tanpa papan nama serta abaikan UU KIP, proyek pengecoran jalan di kelurahan Sukarami dikerjakan Asal-asalan

Foto: Proyek Pengecoran jalan
Jumat, 29 Des 2023  19:26

Palembang_AliansiNews.id.

Pemerintah Kota Palembang terus berbenah diri, melakukan perbaikan serta rehabilitasi di sejumlah sarana infrastruktur.

Dengan tujuan agar wajah kota Palembang semakin tertata, khususnya Infrastruktur baik jalan utama Kota Palembang maupun jalan pemukiman hingga lorong lorong.

Sayangnya, tidak semua proyek rehab tersebut berjalan mulus, ada beberapa proyek infrastruktur yang terkesan dikerja asal asalan.

Beberapa kejanggalan yang ditemukan awak media serta lembaga tersebut diantaranya, pada saat di kerjakan tidak adanya plang informasi, hingga proses pengecoran jalan dengan Volume 2 Meter x 120 meter, ditemukan ketebalan jalan berpariasi dari 8 cm hingga 4 cm serta diduga asal jadi, sehingga kualitas cor yang akan di pergunakan masyarakat jauh dari harapan, padahal jalan belum digunakan sama sekali baik oleh roda dua mapun roda empat." Ujar Ketua Tim investigasi DPD LAI Sum-sel, David Kaunang. Jumat (29/12/2023)

Kejanggalan lainpun muncul seperti volume pembangunan cor beton yang patut diduga tidak sesuai dengan kerangka acuan kerja (KAK) Terkait volume ketinggian atau ketebalan dan lebar cor beton diduga tidak sesuai dengan standar KAK yang mengacu pada ketentuan tentang volume pembangunan fisik jalan lingkungan yang seharusnya." ucapnya

Lanjutnya, Dalam Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 tahun 2012 disebutkan pula bahwa yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai Negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, besarnya anggaran, asal usul anggaran (APBD/APBN), lokasi proyek dan nomor kontrak, waktu pelaksanan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya.

Berita Terkait