Tanda Kehormatan Untuk Iriana, Presiden Jokowi: Silahkan Tanya ke Dewan Gelar
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan bahwa Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang memiliki kriteria dan pertimbangan untuk memberikan tanda kehormatan kepada istrinya Iriana Joko Widodo (Jokowi).
“Semuanya dari, semua diajukan, dan atas pertimbangan dari dewan gelar dan tanda kehormatan,” kata Jokowi setelah penganugerahaan Tanda Kehormatan di Istana Negara, Jakarta, dikutip ANTARA Senin, 14 Agustus.
Atas dasar itu, Presiden Jokowi meminta semua pertanyaan mengenai alasan pemberian tanda kehormatan kepada Iriana diajukan ke Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
“Ya ditanyakan saja ke dewan gelar, tanyakan ke dewan gelar,” ujarnya.
Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin ini, memberikan Tanda Kehormatan kepada 18 tokoh, yang di antaranya, adalah Ibu Negara Iriana Jokowi yang memperoleh Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana dan Wury Estu Handayani, Istri Wakil Presiden RI Ma' ruf Amin yang memperoleh Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana.
Pemberian tanda kehormatan itu sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 66, 67, 68, 69 / TK / Tahun 2023 Tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Paramadharma.
Selain Iriana dan Wury Estu, Presiden Jokowi juga memberikan Tanda Kehormatan yakni Bintang Mahaputera Adipradana ke Sukma Violetta, Anggota Komisi Yudisial RI - Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim; dan Saldi Isra, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.
Kemudian, Jokowi juga menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Utama ke Joko Sasmito, Anggota Komisi Yudisial RI - Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi.
Selanjutnya, Presiden Jokowi juga memberikan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Pratama Kepada Komjen Pol (Purn) Dr. Boy Rafli Amar, Kepala BNPT;. Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Nararya kepada Wishnutama Kusubandio, penggiat seni.