Tambang Ilegal, Pol PP kabupaten Lebak Seperti "Macan Ompong"

Foto: Satpol PP Kab Lebak saat sidak tambang galian C di Cibuntu
Kamis, 15 Des 2022  10:19

Lebak -- Badan Penelitian Aset Negara -Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN -LAI) mempertanyakan kinerja Satpol PP Kabupaten Lebak, Banten, yang dinilai hanya seperti "macan ompong" terkait kegiatan penambangan pasir yang tidak berizin alias ilegal di Desa Lebak Keusik. 

Padahal selain tak mengantongi izin, aktivitas tersebut juga diduga telah mencemari lingkungan. Pendangakalan air dan penumpukan lumpur limbah galian tersebut sehingga juga berpotensi menyebabkan terjadinya banjir karena aliran sungai tertutup lumpur. 

Jhon Dany, selaku anggota BPAN LAI, menyayangkan kinerja Satpol PP terkait agenda sidak ke lokasi tambang pasir ilegal di Cibuntu yang terkesan sekedar formalitas belaka.

"Buktinya masih ada pembiaran, karena fakta di lapangan kegiatan tersebut masih berjalan alias beroperasi. Mungkin sekedar formalitas sudah disidak, foto-foto, membuat laporan, lalu selesai," ujarnya. 

Menurutnya seharusnya pihak Pol PP memberikan tindakan tegas, dengan menghentikan kegiatan tersebut sebelum mengantingi perizinan, dan apabila masih tetap di langgar wajib di pidana, karena sudah melanggar UU Minerba. 

Berita Terkait