Tak hadir di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, pihak Polda Jabar dituding mengulur-ulur waktu
Sidang praperadilan Pegi Setiawan (PS) di Pengadilan Negeri Bandung hari ini ditunda karena tim kuasa hukum Polda Jawa Barat (Jabar) tidak hadir dalam sidang perdana.
Hal disampaikan hakim tunggal Eman Sulaiman, dalam persidangan, Senin (24/6/2024)
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasaruddin mengatakan sidang akan dilanjutkan pada Senin (1/7/2024) pekan depan.
“Sidang bukan dibatalkan, hari ini sudah berlangsung, tetapi pihak termohon (kuasa hukum Polda Jabar) yang dipanggil secara patut, tidak hadir di persidangan. Minggu depan adalah panggilan ke-2 dan terakhir, ” ujar Insank di Pengadilan Negeri Bandung, Senin.
Dia mengatakan pihak kepolisian dinilai mengulur-ulur proses praperadilan. Pihaknya kecewa dan berharap kuasa hukum Polda Jabar hadir pada pemanggilan ke-2.
“Kami melihat sudah ramai pemberitaan kepolisian membentuk tim untuk menghadapi praperadilan, kami selaku lawyer merasa kecewa dengan tindakan tersebut. Apakah tindakan seperti ini mau dibuat alasan-alasan klasik, sengaja untuk diulur-ulur supaya mungkin P21,” tegasnya.
Sebelumnya, Polda Jabar menyatakan siap menghadapi sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan alias Perong di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, untuk persidangan gugatan praperadilan besok (hari ini, red), pihaknya pasti hadir.
"Kami siap menghadapi gugatan praperadilan, dari kuasa hukum maupun keluarga tersangka PS," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Jules Abraham Abast di Kota Bandung, Minggu (23/6/2024) Siang.