SPBU Kecamatan Pampangan Diduga lakukan Kecurangan pengurangan BBM.
OKI,Aliansinews.
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 24.306.127, yang terletak di jalan Raya Desa Pampangan, Kecamatan Pampangan, diduga lakukan pengurangan Takaran BBM jenis Pertalite. Terkait dengan adanya keluhan dari beberapa masyarakat yang juga sebagai pedagang minyak eceran jenis Pertalite.
Salah satu warga Kecamatan Pampangan yang enggan di sebutakan namanya, M (50). mengatakan mereka sudah lama mencurigai takaran di SPBU tersebut tidak pas. Namun mereka tidak bisa menuduh, karena tidak memiliki dasar pengukuran, sehingga untuk membuktikan dugaan telah terjadinya pengurangan takaran BBM pun mereka harus menuangkan BBM ke literan sederhana. Sehingga didapatlah hasil literan yang tidak sesuai dari volume BBM sebenarnya. Dari pengisian sebanyak 34 liter BBM jenis Pertalite hanya ada 33,5 liter BBM." ujarnya
Menanggapi temuan tersebut. Ketua Lembaga Aliansi Wilayah Sumsel. Syamsudin Djoesman mengatakan,
SPBU yang melakukan pengurangan takaran BBM tersebut dapat melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Selanjutnya UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal, barang siapa melakukan perbuatan yang tercantum dalam Pasal 25 Undang-undang ini dipidana penjara selama-lamanya 1 tahun atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
"Pengurangan terhadap takaran itu tidak boleh karena itu tindakan yang tidak dibenarkan dan melanggar. Itu ada hak masyarakat disitu. Dia bisa kenakan hukuman karena ada UU yang sudah mengatur," kata Syamsu saat dimintai keterangan, Minggu (23/4/2023).
Guna membuktikan kebenaran adanya pengurangan terhadap takaran BBM, maka pihak kepolisian berserta instansi lainnya dapat melakukan tera atau mengukur kembali BBM tersebut menggunakan literan. Kalau memang tidak sesuai standar maka jelas melawan hukum maka harus dilakukan sanksi berat," terangnya. ( Tri sutrisno)