SPBU 24.332.146 Kayu Rang Desa CIT Diiduga Melayani Pengerit secara Berulang-ulang
Terpantau Awak media Jum'at (16/02/2024) Pukul 14.13 Wib terlihat antrian panjang dijalan raya Belinyu-Sungai Liat, tepatnya di desa CIT Kayu Rang Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka.
Nampak antrian tersebut dipenuhi para pengerit yg menggunakan motor dan mobil. Seakan tidak ada takutnya, diduga SPBU ini secara terang terangan melayani para pengerit dengan melakukan pengisian secara berulang-ulang kali.
Pihak SPBU pun diduga seakan memberikan kebebasan kepada para pengeirit, di mana terlihat jelas salah satu dari pengerit sedang melakukan pengisian sendiri mengunakan nozel pengisian BBM jenis pertalite kemotor Suzuki Thunder miliknya.
Sementara itu diseberang jalan depan SPBU 24.332.146 terlihat pula puluhan motor Suzuki Thunder terparkir rapih, menunggu giliran masuk keSPBU untuk mengisi BBM Jenis pertalite.
Tomi Selaku Mengejar SPBU Saat di konfirmasi awak media lewat nomor WhatsApp tidak memberikan tanggapan,hingga berita ini diterbitkan.
Perlu diketahui, sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Pasal 55 dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi adalah pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Jadi apabila terdapat indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM subsidi, maka tindakan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku oleh Aparat Penegak Hukum.
Diharapkan kepada pihak-pihak terkait untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini, agar kedepannya penyaluran BBM bersubsidi benar-benat bisa tersalurkan tepat sasaran kepada penggunaannya. (Zul)