Sindikat penjualan bayi via TikTok dibekuk Polisi, sudah lakukan puluhan transaksi

Foto: Konferensi pers pengungkapan tindak pidana penjualan bayi di Pekanbaru
Senin, 20 Jan 2025  23:14

Enam orang anggota sindikat perdagangan bayi diringkus Tim Opsnal Polsek Limapuluh dan Satreskrim Polresta Pekanbaru.

Selain para pelaku, polisi juga menyelamatkan seorang bayi berjenis kelamin perempuan berusia delapan hari yang akan dijual para pelaku.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra didampingi Kapolsek Limapuluh AKP Viola Dwi Aggreni mengatakan, salah satu dari pelaku mempromosikan bayi yang akan dijual di media sosial TikTok.

Aksi pelaku terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Para pelaku digerebek di sebuah kafe di jalan Ronggowarsito, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru, Sabtu (18/1/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan enam orang yang diduga terlibat, yakni EJ (49), AT (22), TH (31), Z (45), JB (24), dan SP (37).

"Kami menerima informasi terkait adanya transaksi jual beli bayi di sebuah kafe. Tim bergerak ke lokasi dan menemukan sejumlah orang yang diduga terlibat," kata Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra kepada awak media, Senin (20/1/2025).

Kompol Bery Juana Putra menjelaskan, pelaku menggunakan modus adopsi ilegal untuk menjual bayi tersebut dengan targetnya adalah ibu hamil yang lagi kesulitan keuangan.

Peran dari mereka berbeda-beda, ada yang berperan sebagai surveyor, negosiasi bahkan promosi di akun media sosial TikTok.

"Mereka mendatangi siapa saja yang akan melahirkan. Targetnya adalah orang-orang yang kesulitan ekonomi. Mereka menawarkan jasa, uang pemulihan, uang pengobatan dan mendatanginya. Setelah bayi lahir di situ ada intimidasi dari tersangka oknum bidan agar bayi diadopsi oleh mereka," ungkapnya.

Berita Terkait