Siap-siap !! Seluruh Kades di Intruksikan Persiapan Berkas Dokumen Banprov
KLATEN - Kasus dugaan penyelewengan dana aspirasi Provinsi Jawa Tengah 2020-2021 di tiga kabupaten, termasuk Kabupaten Klaten diungkap Polda Jateng atas laporan aspirasi masyarakat dan lembaga.
Pemkab Klaten melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menginstruksikan semua desa melalui camat menyiapkan dokumen bantuan provinsi 2020-2023. Instruksi itu untuk mengantisipasi jika ada pemeriksaan oleh Polda Jateng terkait dugaan penyelewengan tersebut.
Surat instruksi kepada camat yang beredar dan sempat dilihat bernomor B/ O10.2/993/17 dengan kategori biasa. Surat tertanggal 27 November itu berkop Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Klaten.
Surat dengan tujuan kepada semua camat itu ditembuskan ke Bupati Klaten. Perihal surat Persiapan Pemeriksaan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020 s/d 2023.
*Surat yang ditembuskan kepada Bupati Klaten dan Sekda itu ditujukan kepada semua camat di 26 kecamatan. Berikut isi suratnya:*
Dalam rangka Persiapan Pemeriksaan Bantuan Keuangan Provinsi Tahun Anggaran 2020 s/d 2023, kami memberikan instruksi/ arahan kepada saudara untuk memerintahkan kepada Kepala Desa Penerima Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020 sd 2023 untuk:
menyiapkan di Kantor Desa data - data sebagai berikut:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA. 2020 s.d TA 2023.
Laporan pertanggungjawaban (LPJ) Pekerjaan Program Bantuan