Setelah Didemo NU Srumbung, Polisi Grebek Aktivitas Tambang Ilegal
Setelah demo oleh massa yang tergabung dalam Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) di Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jumat (24/02/2023) lalu, akhirnya Kepolisian Resor Kota (Polresta) Magelang, Jawa Tengah, bergerak.
Polresta Magelang, Jawa Tengah menggerebek penambangan pasir liar (Galian C) dengan alat berat di lereng Gunung Merapi, tepatnya di Kecamatan Prusda, Desa Kemiren, Srumbung, Kabupaten Magelang, pada Sabtu (25/02/2023)
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Kriminal Polres Magelang, Kompoll Rifeld Constantien Baba, dalam siaran persnya di Magelang, Minggu (26/02/2023).
Dikatakan, penggerebekan dilakukan setelah mendapat informasi dari warga Desa Kemiren, Srumbung terkait maraknya penambangan liar tanpa izin di daerah Srumbung.
Satreskrim Polresta Magelang melaksanakan penindakan prosedural di tempat kejadian dan mengamankan lima orang beserta sarana prasarana berupa alat berat dan truk pengangkut pasir.
Pada saat dilakukan penggerebekan lima orang itu diduga pelaku penambangan berhasil diamankan.
“Selain itu sebanyak lima unit alat berat jenisbackhoedan empat unit truk pengangkut pasir ditemukan sedang beroperasi melakukan penambangan liar di lokasi,” katanya.
Kapolres Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono mengatakan, operasi penambangan liar telah dilakukan dan saat ini sedang dalam penyelidikan.
Kepada para pelaku dipersangkakan pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, paparnya.