Seorang Warga Bunuh Diri Karena Terlilit Hutang, Aliansi Indonesia Serukan Cegah Praktek Rentenir
Seorang warga di Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banteng bunuh diri yang diduga akibat terlilit hutang, Sabtu (05/11/2022).
Tragedi yang dialami warga itu mengundang keprihatian Aliansi Indonesia dan diharapkan tidak terulang lagi terhadap warga yang lain.
Demikian yang disampaikan Jhon Dany anggota Intelijen Investigasi Lembaga Aliansi Indonesia kepada Media Aliansi Indonesia.
Jhon bukan hanya menyampaikan keprihatinan dengan adanya tragedi tersebut namun juga menegaskan agar pinjaman ilegal yang identik dengan praktek rentenir yang sangat menjerat leher masyarakat kecil harus diawasi dan dicegah.
“Kami selaku lembaga kontrol sosial tentu sangat tidak menginginkan hal serupa terjadi lagi di kemudian hari terhadap warga yang lain. Kami juga sangat menyayangkan lemahnya pengawasan dari pemerintah serta aparat terkait terhadap praktek-praktek pinjaman ilegal, khususnya di Kabupaten Pandeglang,” ujarnya.
Dia menambahkan, ”Kami mengajak rekan-rekan Organisasi Masyarakat (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat ((LSM) dan rekan-rekan jurnalis dari berbagai media serta seluruh elemen masyarakat untuk selalu Intens, mengawal serta mengawasi setiap penyelenggara kegiatan hutang piutang dan apapun bentuknya yang dilakukan secara individu ataupun kelompok , di lingkungan masyarakat , yang sifatnya ilegal harus diawasi secara ekstra dan perlu tindak lanjut untuk melaporkan ke pihak yang berwenang agar tidak terjadi hal Serupa.”
Jhon mengatakan jika mengacu kepada aturan UU Perbankan, setiap penyelengara kegiatan jasa keuangan harus berizin resmi, sehingga dalam pelaksanaan nya tidak melanggar hukum baik pidana maupun perdata.