Selamatkan Keuangan Negara, Kajari Musi Banyuasin Sita Uang Rp. 646.872.107
MUBA. Media AI – Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin terus melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB). Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin berhasil menyita uang sebesar Rp. 646.872.107 dari saksi W selaku General Manajer (GM) PT PU dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana LPDB - KUMKM pada KUD Buana. Uang tersebut akan dijadikan barang bukti dan upaya penyelamatan keuangan negara serta mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Jumat (19/3/21).
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Marcos MM Simare Mare S.H., M.Hum, didampingi Kasi Pidsus Arie Apriyansah S.H., M.H, mengatakan penyitaan uang lainnya akan dilakukan semaksimalnya. Perkara ini berawal pada tahun 2013 KUD Buana Desa Bero Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin mengajukan permohonan rekomendasi dari Dinas Koperasi, UMKM dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Musi Banyuasin, Setelah terbit surat rekomendasi maka Pengurus KUD Buana mengajukan surat kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI. Lalu diteruskan ke Direktur Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir perihal permohonan pinjaman dana modal kerja dengan memuat daftar 210 anggota. Setelah itu dana tersebut ditransfer ke rekening KUD sebesar Rp.5 Miliar.
"Penggunaannya tidak sesuai ketentuan dan diduga telah menguntungkan diri dan orang lain serta menimbulkan kerugian keuangan negara. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 2 junto pasal 3 UU no 31 / 1999 junto UU no 20 tahun 2001,”tegasnya.
Kajari Muba menambahkan Penyidikan ini terus bergulir dalam kurun waktu satu tahun, yang mana serangkaian penyidikan yang dilakukan sejak awal tahun 2020 tersebut menelusuri dana bergulir yang disalurkan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) ke Kabupaten Musi Banyuasin.
"Dimana dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Sumsel terdapat kerugian negara hingga Rp. 5 Miliar" pungkasnya
(KBA/EKO)