Sekretariat DPRD PALI, Sumsel, Diduga Merugikan Negara Miliaran Rupiah

 
Senin, 16 Mar 2020  22:40

bukti transportasi dan penginapan.

Menggunakan anggaran untuk kegiatan yg tidak direncanakan dan dianggarkan sebelumnya yaitu seperti memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) PALI dan pelantikan atas Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Kabupaten PALI yang baru, namun tidak ada SPJ dan rincian biaya kegiatannya, serta dibayarkan kepada anggota DPRD Kabupaten PALI, namun Bendahara Pengeluaran tidak memiliki catatan yang memadai atas pembukuan uang panjar.

Akibat dari keteledoran dan ketidaktaatan Sekwan terhadap peraturan yg ada seperti, UU No 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara, PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman

Pengelolaan Keuangan Daerah sekretariat DPRD, maka telah menyebabkan kerugian keuangan Daerah sebesar Rp. 6.489.269.078,00.

Dalam hali ini Inspektorat Daerah untuk memeriksa dan memproses secara Hukum pihak-pihak terkait yang telah mengakibatkan kerugian pada keuangan Daerah. Serta meminta pada Sekretaris DPRD untuk memproses pengembalian sisa Kas di Bendahara Pengeluaran dan realisasi Belanja Daerah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan segera menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp. 6.489.269.078,00.

Sementara itu Maryono SE mantan Sekretariat DPRD saat dikonfirmasi hal tersebut mengatakan " untuk permasalahan tersebut saya waktu itu belum punya kewenangan dan hingga saat ini permasalahan itu saya tidak mengetahui." ujarnya singkat.

Hal senada juga disampaikan Oleh Son Haji Sekretariat DPRD yang kini menjabat, "untuk permasalahan itu jelas kalian tau, saya kan baru menjabat disini." cetusnya

Sementara itu, ketua Aliansi Indonesia kab PALI mengajak utk menghidupkan kembali fungsi lembaga kontrol sosial di kabupaten PALI ini agar berjalan sesuai tupoksinya ditemui di kediamannya, beliau mengatakan "Sudah saatnya lembaga kontrol sosial mengambil sikap atas dugaan pelanggaran2 yg terjadi di kabupaten yg kita cintai ini.
Lembaga aliansi Indonesia kab PALI akan segera mengkonfirmasi hal ini dan mengambil langkah sesuai Undang2 yg berlaku."

Berita Terkait