Satgas pastikan aset rekening judol disita Negara
Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan judi online (judol) akan menutup dan mengambil alih isi rekening bandar judol ke negara.
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto sebagai koordinator satgas.
Hadi mengatakan, pengambilan aset rekening bandar judol dalam kurun 30 hari. Dia memastikan, jika tidak ada laporan kepemilikan rekening ke Bareskrim Polri.
"Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan bahwa pembekuan rekening tersebut berdasarkan putusan pengadilan negeri. Sehingga aset uang yang ada di rekening akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara," kata Hadi usai Rapat Koordinasi Satgas Pemberantasan Judol, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Dia menjelaskan, nantinya dalam tahapan pemblokiran rekening, akan dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan PPATK ke Bareskrim.
Pembekuan rekening itu, lanjut Hadi, akan diumumkan agar pemilik dapat melaporkan terlebih dahulu.
Oleh karena itu, kata Hadi, kepolisian dapat melakukan tindaklanjut dengan mendalami para pemilik rekening.
"Pihak kepolisian juga bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman serta diproses secara hukum bahwa nyata-nyata itu adalah pemilik dan mereka adalah bandar," ujarnya.