Sat Reskrim Polres Bogor Tindak Lanjut Adanya Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak dibawah Umur Wilayah Rumpin, Tersangka Berhasil Di Tangkap.

 
Sabtu, 08 Feb 2025  11:43

Polres Bogor - aliansinews id. Sat Reskrim Melakukan kegiatan penangkapan terhadap Tersangka tindak Pidana Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul  terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah Rumpin Kabupaten Bogor.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara,.SIK menjelaskan bahwa Kronologis Kejadian Berawalnya pada tanggal 28 september 2024 sekitar jam 20.00 wib korban berpamitan kepada orang tua nya untuk jajan ke warung, akan tetapi setelah ditunggu sampai jam 21.30 wib korban tidak pulang-pulang kemudian akhirnya ibu korban menanyakan kepada teman-teman korban akan tetapi tidak ada yang mengetahui keberadaan korban tersebut,, lalu pada jam 23.00 wib sdr P datang kerumah korban dan memberitahu orang tua korban bahwa sdr P mendapatkan pesan whatsapp yang memberitahukan bahwa korban meminta dijemput lalu setelah mendapatkan lokasinya tersebut akhirnya keluarga korban besama teman-teman nya menjemput korban di Kampung Cibodas Desa Cibodas Kecamatan Rumpin kabupaten Bogor (rumah bibi Sdr R) kemudian dibawa pulang kerumah lalu pada saat dirumah korban bercerita bahwa telah disetubuhi oleh Sdr R dirumah bibinya tersebut sebanyak 2 kali.

Sampai akhirnya pihak Kepolisian berhasil menangkap Tersangka di mana Kronologis Penangkapan
Pada Hari Sebtu tanggal 08 Februari 2025 sekitar jam 00.30 wib di kampung Tegal Harendong RT 008/001 Kel Rabak Kec Rumpin Kab Bogor , Unit PPA Polres Bogor telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kampung Cibodas Desa Cibodas Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor. 

Dijelaskan bahwa benar telah terjadi tindak pidana pencabulan anak di bawah umur tgl 28 September 2024 lokasi TKP di  Kabupaten Cibodas Desa Cibodas Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor. 

Identitas Pelapor adalah Ibu korban Sdri: I, Perempuan , TTL : Bogor tanggal 01 November 1981, Islam, Mengurus Rumah Tangga , alamat Kampung Parung leungsir Desa Karihkil kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor, di mana korban anak dibawah umur SNF  (15 Tahun)

Pihak Kepolisian Mendapatkan Identitas Pelaku/Tersangka Nama : JW als R , Laki-laki, Bogor 22 Juni 2004, Islam, alamat Kampung Tegal Harendong Kelurahan Rabak Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor.

Pihak Kepolisian berhasil mengamankan Barang-Bukti berupa keterangan dari para  Saksi Saksi dan hasil Visum Et Revertum.

Sampai berita ini diturunkan dimana pelaku/ tersangka sudah diamankan dimako Polres Bogor dalam tindak lanjut proses hukum sesuai dengan ketentuan Undang - undang Perlindungan Anak Dan Hukum Tindak Pidana Dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau pasal pasal 82 uu no 35 th 2014 dengan  ancaman hukuman 9 Th maksimal 15 Th penjara.

(Yogi/Humas polres Bogor)

Berita Terkait