Sambut HUT Kota Serang, Bapenda Kota Serang Hapus Sanksi Administratif Pajak selama Agustus
AliansiNews.ID-Kota Serang, Memasuki bulan Agustus, Kota Serang akan menghadapi beberapa hari besar antara lain HUT Kota Serang ke-17 dan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79. Pemkot Serang melalui Bapenda melakukan program "Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak" untuk memberikan stimulus kepada wajib pajak agar taat pajak dan sekaligus meningkatkan PAD Kota Serang, Jum'at 02/08/2024.
Kepala Bapenda Kota Serang Hari W Pamungkas mengatakan untuk menumbuhkan tingkat kepatuhan wajib pajak membayar pajak, dan menumbuhkan pertumbuhan ekonomi Pemkot Serang memberikan keringanan kepada masyaraka yakni Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak selama bulan agustus ini sebagai bentuk relaksasi penghapusan denda pajak di HUT Kota dan Kemerdekaan RI.
"Ini untuk menumbuhkan tingkat kepatuhan wajib pajak membayar pajak, dan menumbuhkan pertumbuhan ekonomi dengan memberikan keringanan kepada masyarakat agar berbondong-bondong membayar pajak di Kota Serang", ungkapnya.
" Semua jenis pajak, selama bulan Agustus dari tanggal 1 s/d 31 tidak akan dikenai sangsi atau denda ", Ungkapnya .
Lanjutnya ,"Berkaca dari beberapa tahun lalu, yah di masa covid kita juga melakukan hal yang sama seperti ini, bisa mencapai 2 / 3 kali lipat", sambung Kepala Bapenda dalam menjawab targetnya.
Kemudian ia juga menuturkan program ini tidak ada batasan tahunnya.
"Manfaatkan momen ini, jadi ada tagihan PBB dari tahun lama kita hapuskan semua dendanya dan yang dibayarkan pokoknya saja", tuturnya.
Kemudian ia juga menggambarkan jika program ini berhasil bisa mencapai 2 sampai 3 kali lipat.
"Contoh di PBB, kita sudah mencapai 12 milyar yang perbulannya kurang lebih 2 milyar. Dengan dimanfaatkan nya program ini bisa mencapai 4-5 milyar", jelasnya. (Yaman)