Saat Jam Kerja, Kantor Kepala Desa Lubuk Dalam Tutup, Kades Dan Perangkat Desa Tidak Ditempat
OKI-AliansiNews.id.
Kinerja aparatur pemerintahan desa (Pemdes) Desa Lubuk Dalam Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir ( OKI ) tuai sorotan masyarakat terkait kinerja aparatur desa yang kerap kosong pada jam kerja
Kosongnya kantor Desa Lubuk Dalam Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir ( OKI ) diduga kerap terjadi terutama pada pukul 09.30 Wib.
Sebagaimana diatur Pasal 3 ketentuan hari kerja, sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 1, Bagi Pemerintahan Desa diatur 6 hari kerja dalam 1 Minggu.
Pasal 4 jam kerja bagi Kepala Desa dan perangkat desa sebagai berikut.
Senin s/d Kamis jam 7:30 s/d 14:00
Jumat jam 7:30 s/d jam 14:30.
Sabtu jam 7:30 s/d jam 14:30.
Atas dasar tersebut Kepala desa beserta Perangkat desa Lubuk Dalam Diduga telah melanggar aturan Perbub BAB 3 Pasal 4 Tentang jam kerja dan Hari kerja,
Saat Awak media melakukan kegiatan monitoring diberbagai desa di wilayah Kecamatan Kayuagung, Tim menemukan adanya kantor desa yang sepi, pada saat jam kerja. Selasa (14/5/2024)
Sangat disayangkan ternyata peraturan Bupati yang dibuat untuk memenuhi kewajiban perangkat desa yang dituntut untuk melayani masyarakat ditingkat desa, Masih ditemukan nya kantor desa yang sepi.