Ruas Sabbang Rongkong Dipenuhi Longsor, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Di duga Tutup Mata.

AliansiNews.I.D. Luwu Utara - Jalan trans sulawesi ruas Sabbang-Rongkong Kabupaten Luwu Utara, di penuhi longsor dan kubangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bina marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan diduga tutup mata.
Berdasarkan hasil penelusuran AlinlansiNews I.D. di beberapa titik kokasi di wilayah Kecamatan Rongkong kabupaten luwu utara di temukan 25 titik longsor dan kubangan besar yang dapat meyalebabkan kecelakaan lalu lintas jika tidak segera di perbaiki.
Longsor dan kubangan ini benar-benar di keluhkan warga karena berdampak buruk pada kehidupan masyarakat, pasien ibu hamil dari PKM Limbong ketika dirujuk oleh dokter ke RSU Andi Djemma Masamba sangat tersiksa dalam mobil ambulance melewati jalan yang ekstrim ini.
Untuk ekonomi, Coklat, kopi, beras, dan tanaman hultikultura semua turun harga dari sebelum, sedangkan sembako dan LPJ serta BBM termasuk peralatan pertanian dan bahan bangunan semua meloncat tinggi.
Sampai saat ini belum ada tindakan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bina marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan, media AliansiNews.I.D. sudah mencuba menguhubung namun belum tersambung hingga berita ini di angkat belum ada tanggapan apapun dari pihaknya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Kabupaten Luwu Utara Tandi Buni, menyebut Kinerja Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bina marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan patut di pertanyakan.
"Tugas pokok seorang Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bina marga dan Bina Konstruksi, membantu kepala daerah bupati dan walikota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
Dan salah satu tugas utama oleh dinas tersebut adalah perencanaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan pemeliharaan jalan, serta mamastikan pemeliharaan sesuai standar teknis, serta bertanggung jawab dalam koordinasi dengan instansi terkait, evaluasi kinerja, dan pelaporan pelaksanaan pemeliharaan jalan bukan pembiaran.
Tugas Gubernur sebagai kepala daerah adalah mensejatrakan masyarakat dan menjaga stabilitas keamanan masyarakat, pembiaran bukan bagian dari mensejatrakan masyarakat, pembiaran bukan bagian dari menjaga stabilitas keamanan masyarakat, dan pembiaran bukan pulah bagian dari layanan publik, ucap tandi.