Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau Membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024
Lubuklinggau, Aliansinews
Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuklinggau, H Trisko Defriyansa, turut hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau pada Senin (25/3/2024).
Agenda rapat tersebut adalah Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Lubuklinggau 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota setempat.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, H Rodi Wijaya, juga melibatkan penandatanganan persetujuan bersama antara Wali Kota dan DPRD Lubuklinggau.
Dalam sambutannya, H. Trisko Defriyansa menjelaskan bahwa Propemperda merupakan upaya pembentukan Peraturan Daerah untuk memenuhi kebutuhan hukum daerah, sejalan dengan amanat UUD 1945, yang meliputi perlindungan, kesejahteraan, pendidikan, dan ketertiban masyarakat.
Dia juga menekankan pentingnya menjaga keterpaduan antara DPRD dan Pemerintah Kota Lubuklinggau dalam proses pembentukan Peraturan Daerah, dengan memperhatikan landasan hukum yang berlaku dan mendengarkan aspirasi masyarakat.
Pemkot Lubuklinggau telah mengajukan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang mencakup berbagai aspek pembangunan dan tata kelola wilayah, seperti izin usaha, pengolahan pembangunan, serta pertanggungjawaban APBD.
Di sisi lain, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Lubuklinggau, H Merismon, melaporkan bahwa Badan Pembentukan Perda DPRD Lubuklinggau juga telah mengusulkan sembilan Raperda, termasuk tentang kesehatan, pengelolaan persampahan, dan pembinaan industri mikro, kecil, dan menengah.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, dan Dandim 0406 Lubuklinggau Letkol Kunto Adi Setiawan, serta para kepala OPD dan pimpinan perbankan di wilayah Kota Lubuklinggau.(Andika Saputra)