Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Bupati Sampaikan Raperda untuk Sukabumi Maju dan SDM yang Berkualitas di Era Global

 
Senin, 15 Ags 2022  15:15

Media Aliansi Indonesia, Sukabumi - Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Badan Permusyawaratan Desa, Penyelenggaraan Perpustakaan Dan Sistem Kesehatan Daerah Pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD - Palabuhanratu. Senin (15/8/22) 

Mengenai Raperda Tentang Badan Permusyawaratan Desa, Bupati Menjelaskan bahwa badan permusyawaratan desa memiliki peran strategis dalam melaksanakan pengawasan selain pengawasan oleh apip dan camat, yaitu pelaksanaan kewenangan fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa dan memiliki peranan penting dalam memfungsikan musyawarah desa. 

" Di kabupaten Sukabumi telah ditetapkan peraturan bupati nomor 15 tahun 2018 tentang badan permusyawaratan desa, artinya bahwa pengaturan tentang bpd belum ditetapkan dengan peraturan daerah. oleh karena itu, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, kami pemerintah daerah kabupaten Sukabumi mengapresiasi terhadap usul inisiasi DPRD yang memasukan raperda tentang badan permusyawaratan desa dalam propemperda tahun 2022" Jelasnya.

Lebih Lanjut mengenai Raperda penyelenggaraan perpustakaan, menurut Bupati, perpustakaan memiliki peran penting dalam upaya mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, mandiri dan mampu berdaya saing di era global, oleh sebab itu perkembangan dan pendayagunaan perpustakaan harus disertai dengan peningkatan kualitas, kuantitas, koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga, penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan termasuk di daerah. 

" mengingat begitu pentingnya perpustakaan seperti dijelaskan dalam regulasi tersebut, maka kami sepakat dan menyambut baik usul inisiatif dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten sukabumi untuk dibentuknya suatu regulasi yang dapat menjadi petunjuk dan pedoman dalam penyelenggaraan perpustakaan di kabupaten Sukabumi dengan bentuk peraturan daerah" Terangnya.

Sedangkan Mengenai Raperda sistem kesehatan daerah, Bupati menyampaikan bahwa pembangunan kesehatan pada hakekatnya adalah upaya semua komponen masyarakat untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan untuk hidup sehat sehingga terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setingi-tingginya. 

" kami berharap instrumen-instrumen kesehatan sebagaimana diatur dalam sistem kesehatan nasional dapat terpenuhi sesuai dengan rasio jumlah penduduk kabupaten Sukabumi, termasuk dimiliki peraturan daerahnya agar tujuan dari pembangunan kesehatan dapat terwujud dan kondisi regulasi yang ada berkaitan dengan kesehatan yang masih belum terintegrasi maupun belum terpenuhi dapat terakomodir dalam raperda tentang sistem kesehatan daerah" Pungkasnya.

Hadir pada kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Para Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi, unsur TNI dan Polri serta tamu undangan lainnya.

Reporter Ruswandi

Berita Terkait