PT. Globalindo Agung Lestari, Kalteng, Rampok Hak Masyarakat Eks Transmigran?

 
Minggu, 12 Nov 2017  00:12

Perwakilan dari sekitar 60 Orang eks warga transmigrasi di Desa Lamunti, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah mengadu ke Lembaga Aliansi Indonesia.

Ketua Dept. Intelijen Investigasi LAI, Aris Witono, mengatakan pengaduan tersebut terkait hak-hak masyarakat dari kerjasama inti-plasma dengan perusahaan PT. Globalindo Agung Lestari yang selama bertahun-tahun tidak pernah diberikan. Selain itu ada dugaan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama warga yang dijaminkan ke bank tanpa melalui prosedur yang benar.

Terkait pengaduan itu Aris menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti secepatnya, dimulai dari klarifikasi dan investigasi lanjutan.

“Investigasi awal dari penelahaan kronologis dan data-data sudah cukup. Dari klarifikasi hasil investigasi lanjutan nanti baru kami tentukan langkah-langkah berikutnya,” ujarnya.
Aris menjelaskan, ada 2 pihak yang harus dimintai klarifikasi, yaitu PT. Globalindo Agung Lestari dan Koperasi Globalindo Mitra Sejati.

“Masyarakat harus dibantu. Tidak boleh masyarakat terus-menerus berada di pihak yang dilemahkan dan dirugikan. Arogansi perusahaan-perusahaan yang notabene memiliki modal dan akses lebih luas tidak boleh dibiarkan. Namun kami juga punya SOP mengenai tahapan-tahapan yang harus dilakukan,” tuturnya.

Aris menyerahkan salinan kronologis dari perwakilan warga yang dapat dirangkum sebagai berikut:
1. Pada tahun 1986, kebijakan pemerintah untuk membuka lahan sejuta Hektar untuk pertanian di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;
2. Pada tahun 1998 didatangkan para Transmigran, yang ditempatkan di Desa Lamunti, pembukaan dilakukan oleh Dinas Transmigrasi dengan pihak Ketiga, untuk tanah pertanian, pola program Transmigrasi Swakarsa;
3. Pada antara tahun 1998 s/d 2002 BPN Kab. Kapuas Kalteng mengeluarkan Sertifikat tanah bagi para transmigrasi;
4. Pada tahun 2005 PT. Globalindo Mitra Sejati membuka perkebunan kelapa sawit yang terletak di wilayah 13 Desa di Kecamatan Mantangai dan Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas Provinsi Tengah seluas 5.400 Hektar.;
5. Pada tanggal 9 Pebruari 2010, diadakan perjanjian kerjasama antara PT. Globalindo Agung Lestari dengan Koperasi Globalindo Mitra Sejati tentang pembangunan dan pengelolaan kebun Kelapa Sawit Pola Kemitraan Inti-Plasma;
6. Kondisi lahan sebelum dilaksanakan pembangunan perkebunan kelapa sawit dalam kondisi sawah sudah terbuka, bukan dalam bentuk hutan;
7. Pada medio tahun 2010 - 2012, Kami menitipkan Sementara Buku Sertifkat Hak Milik Asli kepada Koperasi Globalindo Mitra Sejahtera, disertai dengan tanda terima Penitipan Sementara yang ditandatangai bersama dengan Pengurus Koperasi yang diwakili oleh Novan Taguh selaku TU Koperasi Globalindo Mitra Sejahtera;
8. Pada tanggal 18 September 2011, pengurus koperasi menitipkan sementara Buku Sertifikat Hak Milik sebanyak 56 sertifikat Asli Hak milik anggota Plasma perkebunan kelapa sawit Desa Rantau Jaya UPT Lamunti II A-5 kepada PT. Globalindo Agung Lestari, yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Penitipan dengan diketahui oleh Kades Rantau Jaya, Camat Mantangai dan Kadis Transmigrasi Kabupaten Kapuas;

Namun kemudian pihak Koperasi Globalindo Mitra Sejahtera tidak pernah melakukan kewajibannya, sebagai berikut :
- Menjelaskan besaran kredit pembiayaan pembangunan kebun kelapa sawit
- Menjelaskan Sumber anggaran pembiayaan kredit oleh Perbankan atau Inti
- Menjelaskan isi SK Penetapan Peserta Plasma dari Bupati kepada anggota Koperasi
- Menjelaskan lama tenggang waktu (berapa tahun ) anggota koperasi peserta plasma melaksanakan pembayaran cicilan kredit pembiayaan
- Menjelaskan bahwa surat asli sertifikat hak milik dijaminkan kepada pihak Bank.

Berita Terkait