PT. Dahlia Mutiara Utama Diduga Acuhkan K-3 Dalam Pelaksanaan Proyek Embung di Kab. Semarang
Pembangunan Embung di Desa disusun dan ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berdasarkan Diktum Ketiga Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2018 tentang Percepatan Penyediaan Embung Kecil dan Bangunan Penampung.
Pembangunan Embung yang dilaksanakan di Jalan Patimura Kecamatan Pabelan Kabupaten Semarang dengan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sebesar Rp. 18.500.000.000,00 (RP 18,5 M), yang dilaksanakan oleh PT. DAHLIA MUTIARA UTAMA yang berkantor Jl. Raya Pangandaran No. 328 Dusun Kertaharja RT. 033/009 Desa Kertahayu Kec. Pamarican, Jawa Barat, kuat diduga acuhkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Badan Peneliti Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia memantau pelaksanaan pekerjaan Proyek Embung, mendapati hampir semua pekerja tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD).
Saat dikonfirmasi kepada mandor pelaksana dilapangan, mandor pelaksana tersebut melontarkan ucapan yang seakan-akan menghina dan melecehkan Lembaga dan Media.
“Anda dari LSM mana? pekerjaan anda membuat pekerja disini takut! Kalau anda dari media, dari media apa? Apa dari media tanam?” ucap mandor pelaksana, seraya menghina.
Dalam hal ini, Jansen Sidabutar dari Badan Peneliti Aset Negara (BPAN), Lembaga Aliansi Indonesia DPC Kab. Semarangk menyayangkan sikap mandor yang arogan terhadap Lembaga dan Wartawan.
“Sosial kontrol secara preventif yang dilakukan Lembaga maupun wartawan merupakan pencegahan,” terang Jansen.