PT. BUMA, Lahat, Diduga Melanggar Kesepakatan Bersama dan Tak Mengindahkan Instruksi Bupati
Lahat, Media AI -- Ketua BPAN Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) DPC Kabupaten Lahat, Sumsel, yang juga merupakan mantan Kades Tanjung Menang Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat, Harlinsyah, diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Lahat, hal tersebut diketahui saat Konferensi Pers Polres Lahat, Rabu (19/2/2020).
Ketua BPAN LAI DPD Provinsi Sumsel, Syamsudin Djoesman, mengatakan kasus Harlinsyah tersebut diduga kuat sebagai kriminalisasi terhadap Harlinsyah, demikian saat di konfirmasi via whatsapp menanggapi perihal tersebut, Kamis (20/2/2020).
"Perusahan PT BUMA (Bumi Utama Mandiri Abadi) yang bergerak di bidang pertambangan batu galian C, ada janji bahkan telah MoU dengan masyarakat. Saat itu Harlinsyah selaku kades pada waktu itu," paparnya.
Isi kesepakatan tersebut, kata Syamsudin, pihak perusahaan memberikan kompensasi Rp. 4.000 / kubik apabila melewati desa tersebut, kemudian berjalan 1 sampai 3 bulan tidak dapat ditagih dan tidak menepati janji.
Diduga pihak PT. BUMA melanggar kesepakatan bersama antara masyarakat dan pemerintahan serta tidak mengindahkan instruksi Bupati Lahat yang memediasi permasalahan itu.
"BPAN LAI DPD Sumsel segera bentuk tim khusus untuk mengungkap penyelesaian perkara tersebut, ada apa di balik semuanya ini?" pungkas Syamsudin.