Program Pemberdayaan Sosial, Rumah Tidak Layak Huni Desa Sirnasari Direalisasikan
Media Aliansi Indonesia, Sukabumi - Pemerintah Desa Sirnasari Kec Pabuaran Kab Sukabumi. Menggenjot program bantuan rumah tidak layak huni (RTLH). Di tahun 2021 Disperkim Provinsi Jawa Barat, 20 unit Rumah Tidak Layak Huni sedang di direalisasikan di 9 kedusuna .“Bantuan program RTLH tersebar di RT 01 sampai RT 33. Dan semuanya sudah dalam tahap finishing,” ujar Ketua LPM Desa Sirnasari, Ustd Jana. (Rabu, 6/10/2021)
Ustd Jana Bersyukur Tahun 2021 ini, Desa Sirnasari mendapat bantuan program Rumah Tidak Layak huni sebanyak 40 unit. Untuk tahap pertama, kami sedang melaksanakan pembangunan sebanyak 20 (RTLH)”, imbuhnya.
"Ustd Jana mengatakan, Pembangunan rumah tidak layak huni (Rutilahu) menjadi layak huni sudah menjadi bagian dari program pemberdayaan sosial' anggaran yang sudah ditetapkan pemerintah' setiap KPM hanya menerima Bahan material sesuai dengan kebutuhan dengan nominal angaran sebesar 16.500.000, Kelompok Penerima Manfaat yang disebut (KPM) menerima juga uang sebesar Rp700.000 yang diperuntukan untuk membayar upah tukang/ upah kerja.
Program Rumah Tidak Layak Huni dengan anggaran sebesar 17.500.500 diperuntukan bagi warga yang tidak mampu agar bisa mandiri secara sosial maupun secara ekonomi' mudah-mudahan dengan adanya program RTLH ini masyarakat terbantu' Anggaran Pemberdayan Sosial ini dengan rincian yang sudah ditentukan oleh pemerintah'yang terbagi 16.500.000 diperuntukan untuk Bahan material, 700.000 untuk upah kerja dan yang 300.000 untuk Administrasi honor tim pelaksana kegiatan LPM pungkasnya". Ruswandi