Polsek Rumpin bekuk pelaku curanmor

 
Selasa, 04 Jun 2024  12:37

Bogor – Aliansinews id. Polsek Rumpin berhasil membekuk Pelaku Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor), yang terjadi di Desa Rabak, Kecamatan Rumpin,  Kabupaten Bogor, pada Senin kemarin (03/06/2024) sore.

Hal tersebut disampaikan  Kapolsek Rumpin, KOMPOL Sumijo S.H., dalam keterangannya.

Aksi pencurian terjadi saat pemilik berangkat ke kebun dan memarkirkan sepeda motor miliknya di bawah pohon di Kampung Pasir Meong, Desa Rabak, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.

“Pada saat itu, pemilik motor M (33) selesai bekerja dan hendak pulang ke rumahnya. Namun melihat terdapat dua orang laki-laki yang membawa motornya. Melihat kejadian tersebut, pemilik motor langsung berteriak ‘maling’ dan mengejar kedua orang tersebut,” ungkapnya, Selasa (04/06/2024).

KOMPOL Sumijo membeberkan, bahwa satu pelaku berhasil diamankan oleh korban bersama Saksi D (36),  satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke pihak Kepolisian.

Di lokasi kejadian, Polisi mengamankan dan membawa Pelaku berikut Barang bukti ke Mako Polsek Rumpinnguna dilakukan proses lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan, berupa 1 (Satu) lembar STNK, 1 (Satu) buah Kunci Kontak, dan 1 (Satu) unit Sepeda Motor.

Guna mempertanggungjawab kan perbuatannya, Sumijo menegaskan, Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana, tentang Pencurian dengan Pemberatan Curanmor.

Berita Terkait