Polsek Parungpanjang Menindak Lanjutti Terkait Adanya Aduan Masyarakat Terkait Aktifitas Galian Tanah Ilegal Atau Tanpa Ijin Diwilayah Hukum Parungpanjang.
Polres Bogor - Aliansinews id. Polsek Parungpanjang Tindak Lanjutti Adanya aduan masyarakat terkait adanya aktivitas galian tanah ilegal atau tanpa ada izin di wilayah hukum Parung Panjang khususnya di Kampung Dago rabak RT 01/03 Desa Dago Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor.
Kapolsek Parung panjang Kompol Dr. Suharto,.SH,.MH memerintahkan Unit Reskrim Polsek parungpanjang dalam menindak lanjuti adanya pengaduan masyarakat terkait adanya aktivitas galian tanah ilegal atau tanpa ada izin di wilayah hukum parungpanjang khususnya di Kampung Dago rabak RT 01/03 Desa Dago Kecamatan Parung panjang Kabupaten Bogor. Pada Hari Minggu, tanggal 19 Januari 2025 Pukul, 20.00 wib di Kampung Dago rabak RT 01/03 Desa Dago Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor.
Hasil tindakan Kepolisian Dilokasi TKP melalui Personil Polsek Parungpanjang, yaitu IPDA ISMANUDDIN S.H.,M.H. (Panit Reskrim Polsek Parungpanjang) bersama dengan anggota reskrim mendatangi lokasi sesuai dengan adua masyarakat tersebut diatas ,didapatkan hasil sebagai berikut.
"Menemukan adanya kegiatan aktivitas galian tanah ilegal atau tanpa ada izin mengamankan 2 (dua) orang operator alat berat di lokasi galian tersebut beserta 1 (satu) orang yang diduga pengelola galian tersebut.
Sampai berita ini diturunkan di mana
Operator diamankan Polsek parung panjang dan penanganan perkaranya langsung dilimpahkan ke sat reskrim.polres Bogor, situasi aman kondusif.
( Yogi ).