Polsek Cibinong Bersama Satkelholder Lainnya Tindak Lanjuti Terkait Video Viral Aksi Warga Yang Melarang Rumah Sebagai Tempat Ibadah, Upaya Mediasi Dari Kedua Belah Pihak di Fasilitasi FKUB (Forum Komunikasi Umat Beragama).
Polres Bogor - Aliansinews id. Aksi Warga Perumahan Cipta Graha Permai Kelurahan Sukahati Terhadap Rencana Kegiatan Ibadah Perayaan Natal Yang Diselenggarakan oleh Gereja Pantai Kosta di Indonesia (PGdI) Jemaat Tegar Beriman.
Kapolsek Cibinong Kompol Waluyo,.SH,.MH menjelaskan bahwa benar hari Minggu tgl 8 Desember 2024 adanya aksi warga perumahan Cipta Graha Permai kel. Sukahati atas rencana kegiatan ibadah perayaan Natal yang diselenggarakan oleh Gereja Pantai Kosta di Indonesia (GPdI) Jemaat Tegar yang dipimpin oleh Pendeta. NJW.
Dijelaskan bahwa kronologis awal Pada hari Minggu tanggal 8 Desember 2024 sekira pukul 13.00 WIB, bertempat di Komplek Perumahan Cipta Graha Permai Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong telah berlangsung aksi penolakan rencana kegiatan peribadatan perayaan natal yang dislenggarakan oleh GPdI yang dipimpin oleh pendeta NJW.
Yang terjadi adalah Aksi penolakan dilakukan warga setempat dengan cara menutup portal akses jalan menuju gereja yang dilakukan oleh +-100 orang warga Perum Cipta Graha Permai yang dilatar belakangi adanya perubahan alih fungsi rumah tinggal menjadi gereja (GPdI) yang berlokasi di Perum Cipta Graha Permai Blok R-1 no. 2 milik pendeta NJW.
Hasil Atas penolakan tersebut telah dilakukan upaya mediasi yang dipimpin oleh Camat Cibinong Drs. Drs. Acep Sajidin, M.S yang didampingi oleh Kapolsek Cibinong Kompol Waluyo, S.H., M.H dan Danramil Cibinong Kapten Tatang Taryono dan juga dihadiri oleh :
1, Lurah Kel. Tengah, Awan Sundawan, S.E;
2, Pendeta NJW;
3, Tokoh Masyarakat, H. M;
4, Ketua RT , Bpk. DA;
5, Ketua perum CGP Blok S no 18 Kel. Tengah Kecamatan Cibinong, Bpk. EE.
Hasil sementara dari mediasi tersebut yaitu Warga tetap tidak menghendaki adanya alih fungsi rumah tinggal dijadikan rumah ibadah maupun gereja, di mana Pendeta NJW harus mengikuti prosedur pendirian rumah ibadat / gereja yang sebagaimana SKB 2 Menteri, lalu Warga menghendaki dan mengizinkan kegiatan ibadah sementara hanya untuk warga Perumahan Cipta Graha Permai berlangsung dan menolak warga diluar Perumahan Cipta Graha Permai masuk.
Akhirnya Pendeta NJW tetap melaksanakan kegiatan ibadah perayaan natal tersebut dengan dalih toleransi umat beragama dan ternyata kegiatan tersebut sudah berlangsung lama, dan akhirnya Forkopincam segera memfasilitasi untuk mediasi lanjutan dengan melibatkan FKUB (Forum Komunikasi Umat Beragama) Kabupaten Bogor maupun pihak pihak terkait lainnya.
Sehubungan tidak ada nya titik temu mediasi selanjutnya pendeta NJW minta ijin tetap melaksanakan ibadah dan disetujui dilaksanakan di tempat terbuka dibelakang kantor pemasaran Emerald City areal Perumahan Cipta Gara Lapangan terbuka dan Sekira pukul 16.00 Wib selesai mediasi pendeta NJW melakukan orasi di depan portal yang ditutup warga, selanjutnya melakukan ibadah perayaan natal di tempat yang telah disepakati, setelah selesai Sekira Pukul 17.30 Wib, ibadah perayaan natal selesai dan dilanjutkan ramah tamah di rumah Pendeta NJW, lanjut pada Sekira pukul 18:30 wib.