Polda Jabar di Gugat Praperadilan Atas Pemberhentian Kasus Cek Kosong Rp8 Miliar

 
Kamis, 07 Okt 2021  16:50


HUKUM– Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) dipraperadilankan seorang kontraktor asal Kota Bandung karena menghentikan kasus cek kosong Rp8 miliar. Surat penghentian penyelidikan (SP3) ini atas laporan terhadap anggota DPRD Kalimantan Timur Sutomo Jabir terkait dugaan penggelapan dana.

Gugatan praperadilan diajukan kontraktor asal Bandung bernama Gunawan Sutisna melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung pada Selasa, 28 September 2021. Namun persidangan ditunda karena pihak tergugat tak hadir.

Kuasa hukum penggugat, Asri Purwanti SH MH CIL menjelaskan gugatan ini dilakukan karena laporan pada 2019 dihentikan tanpa alasan jelas. Saat itu, Gunawan melaporkan seorang perempuan bernama Hasmini istri dari Sutomo Jabir dan Sutomo Jabir yang belakangan diketahui sebagai anggota DPRD Kaltim.

"Kami sudah bersabar untuk ditindaklanjuti hampir dua tahun. Tapi laporan kami malah dihentikan oleh penyidik," ujar Asri Purwanti SH MH CIL dalam keterangan persnya.

Dalam SP3 yang diterima kliennya, lanjut Asri Purwanti SH MH CIL, disebutkan alasan penghentian penyelidikan tersebut. Di antaranya, dua lembar cek yang sudah diketahui dua belah pihak sebagai jaminan. Kemudian ada berupa pinjaman kepada terlapor dan pelapor sudah menerima pengembalian dari terlapor sebesar Rp2,6 miliar dan dua sertifikat sebagai jaminan.

"Perlu kami pertegas dalam hal ini, yang menjadi laporan saya adalah dua cek kosong senilai Rp8 miliar. Uang Rp2,6 miliar diterima jauh sebelum Sutomo Jabir memberi dua cek pada klien kami,  malah laporan dihentikan Polda Jabar. Penyidik Polda belum memeriksa semua pihak-pihak terkait. Yang memberi dua cek kosong PT Batara Guru Grup direkturnya Sutomo Jabir saja yang baru diperiksa," paparnya

"Dalam penghentian telah ada jaminan cek. Tapi cek itu sumber dana, bukan jaminan, tapi alat bayar diberikan ke klien kami. Kami juga cek sesuai tanggal efektif ternyata dana kosong. Kami juga mendapat penolakan dari bank. Kami cek lagi dua kali saldo nol," tambahnya.

Lanjutnya, laporan polisi yang dibuat ke Polda Jabar dan berujung dihentikan ini bermula saat kliennya berhubungan dengan Hasmini dan Sutomo Jabir. Saat itu, terlapor dalam hal ini Hasmini dan Sutomo Jabir mengajak kliennya kerja sama untuk proyek pemerintah untuk pembangunan sekolah MAN 4 Jakarta.

Bentuk kerja sama berupa kliennya mendanai pekerjaan terlapor dengan imbalan keuntungan 17,5 persen dari nilai proyek. Kliennya pun mendanai berupa uang  Rp11 miliar. Bangunan sekolah MAN 4 sendiri saat ini sudah selesai. Bahkan dari Kementerian Agama ke PT. Verbeck Mega Perkasa dengan Dirut Hasmini ini juga sudah dibayar .

Berita Terkait