Pj. Gubernur Sumsel, H. Agus Fatoni Hadiri Rapat Koordinasi Ketenagakerjaan dan Umumkan Upah Minimum Sumsel hari ini.
Palembang, Aliansinews-
Pelaksana Tugas (Pj.) Gubernur Sumatera Selatan, H. Agus Fatoni, hadir dalam rapat koordinasi ketenagakerjaan yang juga menjadi momentum pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan. Rapat tersebut diadakan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Sumsel, Selasa (21/11/2023)
Hasil rapat menunjukkan bahwa Dewan Pengupahan Provinsi Sumsel merekomendasikan peningkatan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp. 3.456.874,-. Keputusan ini didasarkan pada evaluasi komprehensif terhadap kondisi ekonomi, inflasi, dan pertimbangan lainnya yang dihadapi oleh para pekerja di wilayah Sumatera Selatan.
Pj. Gubernur Sumatera Selatan, H. Agus Fatoni mengatakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dimana gubernur harus menetapkan upah minimum provinsi setiap tahunnya sambil mempertimbangkan dinamika situasi dan kondisi di daerah masing-masing
Dalam menetapkan UMP, gubernur mendapatkan masukan rekomendasi dari Dewan pengupahan provinsi Sumsel yang telah mengadakan rapat pada tanggal 16 November 2023 dan telah disepakati hasilnya yang kemudian disampaikan kepada gubernur Sumsel
"Rumusannya ada, hitung-hitungannya ada, mekanismenya dalam Dewan pengupahan yang melibatkan semua komponen baik dari pemerintah, buruh/pekerja maupun dari pengusaha yang hasilnya merekomendasikan bahwa untuk UMP Sumsel sebesar Rp. 3.456.874,- yang sudah diumumkan hari ini," Ujarnya
Dalam pengumuman tersebut disampaikan pertama mengenai jumlah UMP Sumsel tersebut, yang kedua UMP Sumsel tersebut berlaku untuk pekerja kurang dari 1 tahun. Bagi perusahaan yang sudah menetapkan UMP melebihi dari yang sudah ditetapkan tidak diperbolehkan menurunkan upah minimum pekerja tersebut.