Pidana Bagi Pelaku Korupsi Belum Cerminkan Keadilan, Pakar: UU No 20 Perlu di Sempurnakan
SEMARANG - Seorang pakar hukum akhir-akhir ini angkat bicara, bahkan menyebut soal penerapan pidana terhadap pelaku kejahatan korupsi dinilai masih belum mencerminkan rasa keadilan.
Seharusnya untuk ancaman hukuman pidana kerah putih (korupsi) juga semestinya berat, tinggi dan maksimal.
Namun berdasarkan fakta ganjaran untuk para pelaku rasuah atau korupsi terkesan menikmati keringanan sanksi saat diseret ke meja hijau.
“Ini juga karena aturan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia yang masih butuh penyempurnaan,” tutur pakar hukum Dr Krisnat Indratno.
Toko pakar hukum jebolan program doktor ilmu hukum (PDIH) Unissula ini menyampaikan kiprahnya yang sudah lama berkecimpung meneliti dan menelaah kajian kejahatan korupsi yang sangat merugikan keuangan negara ini.
Menurut pendapatnya, kejahatan pelaku korupsi seyogyanya dilakukan dengan tujuan tertentu. Tapi pada dasar pastinya untuk memperkaya diri sendiri atau kelompoknya.
Dia menambahkan, soal modusnya juga melalui penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, sarana, kedudukan dan jabatan.
Harapannya bisa dibuat rekonstruksi atas regulasi yang memberikan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Terlebih lagi untuk ketegasan hukuman yang diberikan setimpal dan berkeadilan bagi pelaku.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang mengatur pemberantasan pidana korupsi perlu semakin disempurnakan.