Permohonan Korban Nasabah Asuransi AXA Financial IndonesiaTidak Dapat Dipenuhi, Korban Akan Melaporkan Ke Bareskrim Polri

 
Rabu, 08 Jun 2022  03:08

aliansinews.id

Hal yang dialami Bu Rita Lusiana Marpaung berbuntut panjang, permohonan korban nasabah asuransi Axa Financial Indonesia tidak dapat dipenuhi tanpa alasan yang jelas dan nasabah akan melaporkan ke Bareskrim Polri. Buntut panjang dari penipuan yang dilakukan oleh oknum perusahaan Axa Financial Indonesia masih tetap berlanjut, dikarenakan perusahaan asuransi Axa Financial Indonesia dengan sengaja menipu nasabahnya dengan memberikan keterangan palsu, bahwa pihak asuransi sudah mengirimkan surat pemberitahuan jatuh tempo (tidak ada bukti) dan diterima oleh Tuikiman.

"Sampai saat ini, nama Tuikiman tidak ada dalam kartu keluarga saya sampai saat ini, Axa Financial Indonesia tidak dapat menunjukkan surat resi pada saat pengiriman yang menerima adalah Tuikiman, tetapi mereka tidak mau menunjukkannya bahkan seorang bagian Complaint Management Unit yang bernama Ahmad pun menantang bahwa kami dipersilahkan untuk melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri"ucap Bu Rita ketika dikonfirmasi Awak Media.

Ketika mendengar hal itu bahwa Pak Ahmad menantang, membuat Ibu Rita Lusiana Marpaung geram dan mengamuk dikantor Axa Financial Indonesia, bagaimana tidak, nasabah sudah datang dengan itikad baik, tetapi tanggapan dari pihak Axa Financial Indonesia tidak menghargai.

"Saya merasa kecewa, kalau saja permohonan kami ditolak oleh Axa Financial Indonesia, seharusnya diinfokan sejak pukul 12.00 ketika kita dipanggil ke costumer service, jadi kita kesini ga sia-sia. Kita sudah datang jauh-jauh, waktu kami terbuang sia-sia, punya janji pun semua jadi cancel. karena kita dipanggil pukul 16.00 dimana kantor sudah tutup dan sudah tidak ada lagi nasabah yang datang, ini seperti ada unsur kesengajaan biar nasabah yang lain tidak tahu kalau ada terjadinya penipuan disini,"Terang Fransiska selaku pendamping Bu Rita dari Lembaga Aliansi Indonesia Divisi Komando Garuda Sakti Kab. Sukabumi.

Pihak Lembaga Aliansi Indonesia Divisi Komando Garuda Sakti tidak akan tinggal diam, hal ini akan terus berlanjut hingga pelporan ke Bareskrim Polri, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia sampai kasus ini tuntas. (07/08/2022)

(Red)

Berita Terkait