Peras Salah Satu Perusahaan Property, Oknum Wartawan Abal-abal di Grobogan Kena OTT Gabungan
GROBOGAN – Sangat memprihatinkan dan kurang adanya pengawasan, aksi oknum wartawan abal-abal alias gadungan selain terkadang meresahkan juga akrab melakukan pemerasan.
Informasi yang dihimpun, adanya peristiwa pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan abal-abal itu berinisial SW dan terjadi di wilayah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Modus dari pelaku dalam melancarkan aksinya dengan mengancam akan meliput dan memberitakan seputar adanya konflik atau permasalahan dari perusahaan properti itu dengan salah satu konsumennya.
Modus lainnya tak tanggung-tanggung dari aksi pelaku pun dalam modus dan aksinya itu juga mencatut nama Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan untuk memeras. Nilai rupiah dilakukan pelaku kepada pihak property mencapai Rp 12 juta.
Dari intimidasi itu membuat korban merasa ketakutan juga khawatir apabila permasalahannya mencuat dipublik melalui peliputan dan pemberitaan yang dilakukan SW, dirisaukan korban karena dapat menjatuhkan kredibilitas perusahaan.
Akhirnya setelah melalui mediasi, si korban pun meminta agar pelaku tidak melakukan peliputan dan pemberitaan terkait permasalahan perusahaan dengan konsumennya tersebut.
Namun karena korban merasa ketakutan dan terancam, atas kejadian yang menimpanya mengadu dan menkonfirmasikan kepihak APH baik Kejari dan Polres.
Penangkapan wartawan abal-abal itu pun dilakukan setelah ia melakukan pemerasan terhadap sebuah perusahaan dibidang properti itu. Pelaku pun ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh petugas gabungan dari Kejaksaan Negeri Grobogan dan Polres Grobogan saat berada di sebuah kafe di Jalan Gajah Mada Purwodadi.
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo juga mengungkapkan, pelaku ditangkap dalam OTT gabungan pada Senin (13/3/2023) pukul 17.36 WIB sore. Pihak petugas pun selain mengamankan pelaku juga barang bukti uang sebesar Rp 3 juta. Diketahui bahwa uang itu diberikan dari pihak perusahaan properti usai diintimidasi.
’’Pemberian uang tersebut adalah hasil intimidasi pelaku. SW mengelola akun Youtube salah satu organisasi yang diikuti. Pelaku meminta imbalan uang sebesar Rp 12 juta untuk dapat mengikuti keinginan korban, sekaligus untuk membantu korban mengkomunikasikan penyelesaian permasalahan perusahaan korban dengan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan,’’ paparnya.