Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum oleh Dr. Akmal Kodrat S.H., M.Hum
Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum. Rabu, (16/02/2022)
Pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), langsung dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Dr. AKMAL KODRAT S.H.,M.Hum. didampingi Kasi Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan ARIANTI MAYA PUSPA DEWI,S.H, Kasi Intelijen DARMADI EDISON, S.H.,M.H , Kasi Pidum AHMAD YANTOMI, S,H., Kasi Pidsus ACI JAYA SAPUTRA,S.H.
Adapun beberapa barang bukti yang dimusnahkan antara lain Narkotika sebanyak 82 (delapan puluh dua) Perkara ,Narkotika jenis Ganja seberat 5,817 (lima koma delapan ratus tujuh belas) gram. Narkotika Jenis Metamfetamin seberat 382,59 (tiga ratus delapan puluh dua koma lima puluh sembilan) gram.
Tindak Pidana Terhadap Orang Dan Harta Benda sebanyak 13 (tiga belas perkara). Senjata tajam 10 (sepuluh) bilah senjata tajam jenis pisau. Senjata Api 7 (tujuh) Pucuk senjata api jenis pistol serta barang bukti lain seperti baju, celana, tas dan lainnya. Tindak pidana terhadap keamanan Negara, Ketertiban Umum dan TPUL sebanyak 60 (enam puluh) perkara Serta barang bukti lain seperti baju, calana dan lain-lain.
Perkara Undang-undang Kesehatan berupa 110 (seratus sepuluh) kardus jamu merk Tawon Klenceng yang masing-masing berisikan 12 (dua belas) botol kaca yang keseluruhan berjumlah 1.320 (seribu tiga ratus dua puluh) botol kaca, dan 15 (lima belas) kardus jamu merk Tawon Klenceng yang masing-masing berisikan 12 (dua belas) botol plastic jamu merk Tawon Klenceng dengan total 180 (seratus delapan puluh) botol plastik.
Demikian Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negri Ogan Komering Ulu Timur telah di selenggarakan.