Pemkot Tangerang Harus Waspadai Rekam jejak Pengembang Villa Grand Tomang 2
AliansiNews.ID-Kota Tangerang, Ketua LSM PANRI Drs.Suryadi menyayangkan mekanisme yang ditempuh pihak pengembang dalam mendirikan pembangunan rumah toko atau perumahan di Mutiara Pluit Rt 01 Rw 11 Kelurahan Periuk Kecamatan Periuk Kota Tangerang, Menurutnya agar tidak terjadi kebuntuan informasi di pemerintahan daerah pihak pelaksana seharusnya mengurus ijinnya terlebih dahulu baru memulai pekerjaan jangan sebaliknya, sabtu 5/10/24
" Pihak pelaksana seharusnya mampu mengantongi ijin PBG baru memulai, ini kan bukan pengembang baru ,Mereka itu konsorsium PT nya banyak diantaranya PT. Nadia Vila, PT. Vila Grand Tomang 1 atau VGT 1 dan VGT 2 PT Duta Restu Alam , PT Duta Lestari, PT Dian Harapan Mulya PT Grand Villa Tomang dan lainnya."papar Suryadi di kediamannya
Dan juga dirinya berpesan para warga yang diminta tandatangan untuk ijin lingkungan agar juga mengetahui cikal bakal seluk beluk tujuannya , karena saat ini jaman teknologi mengurus ijin lewat online, berkas tersebut bisa di foto atau discan lalu di upload ijin bisa keluar namun ketika ada kerugian kelak faktor ijin lingkungan tersebut juga ikut mempengaruhi prosesnya keluar ijin.
Lanjutnya, " Pemerintah Kota Tangerang pada tahun 2011 , Pernah menghentikan paksa proyek pembangunan perumahan Villa Grand Tomang di Kelurahan Periuk, Kecamatan Periuk, Pengembangnya waktu itu PT Dian Harapan Mulya (DHM) , Proyek itu dihentikan karena berdiri di lahan Situ Bulakan yang merupakan kawasan resapan air, pada waktu itu penghentian proyek dilakukan karena adanya rekomendasi dari Komisi I DPRD Kota Tangerang ke Satpol PP yakni, laporan warga yang khawatir rumahnya dilanda banjir akibat pembangunan tersebut."ungkapnya
Ketua Aktivis yang kerap kali memimpin aksi unjuk rasa ini juga mengkwatirkan jejak rekam dari konsorsium ini, apalagi ketika banyak tekanan dari sana sini dari berbagai pihak , Edwin yang disebut sebut pimpinan pelaksana tersebut sempat menyebut nama TS, namun setelah di cek kebenarannya info tersebut tidak benar.
"Orang kita sudah kroscek gak benar itu, malah infonya gak kenal , " Kemungkinan yang bersangkutan banyak dihubungi dan asal menyebut aja.
Masih lanjutnya ,"Jadi kalo ada pihak pihak yang diminta ijin lingkungan sama pengembang jangan dulu diberikan tanda tangan tapi dimusyawarahkan terlebih dahulu , seiring dengan kemajuan teknologi pengurusan ijin sekarang kan serba online, tanpa survei pun bisa jadi , kalo ada berkas yang diperlukan pendukung PBG kwatirnya kecolongan, kalo nggak percaya coba minta lagi berkas yang sudah ditandatangani warga pada lembaran ijin lingkungan pasti tidak akan diberikan lagi "ujarnya serius.
Terakhirnya dirinya mengatakan sangat mendukung geliat dunia investasi karena ini merupakan salah satu program pemerintah daerah di seluruh wilayah indonesia, namun dirinya mengingatkan juga , Pemerintah daerah harus memberikan rasa nyaman dan tentram terhadap masyarakatnya, baik itu pendirian perumahan maupun pendirian yang lainnya karena akan ada setoran yang masuk kenegara melalui kas daerah yaitu retribusi perijinan.
" Negara berkewajiban menjamin rasa aman pada masyarakat ketika ada investasi yang masuk , seperti pendirian perumahan apa keuntungan nya untuk masyarakat sekitar, Program investasi ini salah satu andalan program Pemda dimanapun dan kita dukung itu, namun jagan sampai berdampak negatif pada warga sekitar, " Tandasnya.