Pemkab Luwu Utara, Sulsel, Melanggar Perdanya Sendiri?

Pemkab Luwu Utara, Sulsel, Melanggar Perdanya Sendiri?
 
Selasa, 24 Des 2019  19:20

Peraturan dibuat agar tercipta ketertiban, agar sesuatu yang belum jelas menjadi jelas aturan mainnya. Peraturan dibuat untuk ditaati dengan konsekuensi sanksi tertentu bagi yang melanggar, baik karena ketidaktahuan maupun kesengajaan karena berbagai macam kepentingan serta latar belakang. Namun menjadi sangat ironis jika sebuah peraturan dilanggar justru oleh yang membuat peraturan itu sendiri. Hal itu lah yang diduga terjadi di Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Ketua Komando Garuda Sakti (KGS) Lembaga Aliansi Indonesia (DPC) Kabupaten Luwu Utara, Tandi menyebut, Pemkab luwu Utara telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 02 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Dimana pelanggaran yang dimaksud yakni, adanya pendirian pabrik natu (Cipping) oleh PT. Gangking Raya di desa Baebunta, kecamatan Baebunta.

Menurut Peraturan Daerah (Perda) No. 6 pasal 29 ayat (2) tentang kawasan industri dan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ditetapkan pada tahun 2011, kecamatan baebunta bukanlah sebuah kawasan industri sedang, melainkan industri rumah tangga.

Kawasan industri sedang hanya dua kecamatan saja yakni, kecamatan Bone-bone, dan kecamatan Malangke, sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a. Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2011.

Ia mengatakan, dengan melihat fenomena ini, apakah anggota DPRD kabupaten Luwu Utara sebagai badan legislasi untuk mengontrol kebijakan pemerintah daerah akan tetap berdiam diri dan terus melakukan pembiaran terhadap kebijakan keliru yang dilakukan oleh pemerintah daerah tentang pendirian pabrik pada kawasan yang bukan merupakan kawasan industri sedang.

Pasal 49 menyebutkan bahwa setiap orang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkait