Pemerataan Kemakmuran Sentuh Masyarakat Terbawah
Berbicara kesejahteraan masyarakat adalah soal cita-cita proklamasi. Dalam Pembukaan UUD 1945 tercantum, kemerdekaan adalah pintu gerbang yang mengantarkan rakyat pada persatuan, kedaulatan, keadilan, dan kemakmuran.
Intinya, tujuan kemerdekaan adalah masyarakat yang sejahtera di seluruh tumpah darah Indonesia.Tujuan mulia yang sampai saat ini masih terus diusahakan untuk dicapai.
Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo telah menepatkan tahun 2017 menjadi tahun pemerataan kemakmuran. Kepala Negara menyadari, di tengah pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, sebesar 5,02 persen pada 2016, ada sebagian rakyat yang masih tertinggal dalam pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan, pendidikan, pangan, dan papan. Mereka inilah yang menjadi sasaran pemerintah untuk dibantu.
Kebijakan pemerataan ini disampaikan Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas mengenai kebijakan pemerataan ekonomi di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2017. Rapat terbatas tersebut berupa penegasan rapat Kabinet Kerja di Istana Bogor pada awal tahun.
Dalam pandangan Presiden, selama 2 tahun sejak menjalankan roda pemerintahan sejak Oktober 2014, pemerintah telah melakukan upaya untuk mengurangi ketimpangan. Diantaranya mempercepat pembangunan infrastruktur yang tidak hanya terpusat di Pulau Jawa. Tetapi juga menaikkan alokasi anggaran untuk pembangunan daerah dan desa. Tujuannya memajukan daerah terluar, terdepan, dan tertinggal untuk memberi rasa keadilan bagi semua dan menurunkan kesenjangan antar wilayah dan antar daerah.
Sambil melanjutkan pembangunan infrastruktur, tahun ini, Kepala Negara menginstruksikan agar lebih fokus pada sektor ekonominya. Terutama mengatasi ketimpangan kaya dan miskin. “Saya minta agar kebijakan pemerataan ekonomi ini betul-betul bisa menyentuh 40 persen lapisan kelompok masyarakat terbawah,” ucapnya.
Oleh karenanya, Presiden mendorong dilakukannya terobosan kebijakan, salah satunya ialah kebijakan redistribusi aset serta peningkatan akses pendidikan dan keterampilan bagi 40 persen kelompok masyarakat terbawah,” kata Presiden.
Tahun pemerataan ini adalah wujud dari Nawa Cita ke-5. Di mana kualitas hidup manusia Indonesia ditingkatkan melalui peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan dengan program Indonesia Pintar. Wajib belajar 12 tahun bebas pungutan. Termasuk peningkatan layanan kesehatan masyarakat dengan menginisiasi Kartu Indonesia Sehat. Serta peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan program Indonesia Kerja dan Indonesia Sejahtera dengan mendorong land reform dan program kepemilikan tanah seluas 9 juta hektar.
Pemerintah berusaha keras mendapatkan pembiayaan untuk menjalankan program kesejahteraan di tengah perlambatan ekonomi dunia yang masih berlangsung hingga kini. Perlambatan itu membuat serapan komoditas Indonesia di pasar internasional juga seret. Akibatnya pendapatan pajak dari sektor ini juga berkurang yang tercermin dalam penerimaan pajak.