Pemda Didorong Realisasikan Belanja Produk Dalam Negeri

 
Senin, 25 Apr 2022  17:47

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, terus mendorong pemerintah daerah (Pemda) dalam merealisasikan belanja produk dalam negeri.

Mendagri mengatakan, dorongan tersebut telah disampaikannya di forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Pemda. Hal ini, terutama menyangkut penekanan bahwa 40 persen belanja barang dan jasa mengutamakan produk dalam negeri, serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

“Sampaikan ini pada saat Musrenbang, dan ini juga dari Kemendagri juga rapat dengan para Sekda, Bappeda, Kepala BPKAD, 3 komponen itu, 40 persen harus dikunci,” terang Mendagri saat menyampaikan keynote speech dalam acara Showcase dan Business Matching Tahap II Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Senin (25/4/2022).

Lebih lanjut, Mendagri mengimbau Pemda dalam melakukan penyusunan dan pengajuan usulan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), agar melampirkan dokumen terkait 40 persen belanja produk dalam negeri. 

Bahkan, tambah Mendagri, pihaknya tak segan menolak memberikan persetujuan evaluasi APBD, jika lampiran tersebut tidak diikutsertakan. 

Tito berharap, langkah yang sama juga dapat dilakukan para gubernur terhadap kabupaten dan kota di daerahnya.

“Kalau seadainya tidak ada lampiran 40 persen belanja barang produk dalam negeri di dalam rencana APBD-nya jangan di-approve. Dan nanti kita akan cek juga,” tambahnya.

Mendagri mengatakan, pihaknya juga bakal memonitor perkembangan daerah terhadap komitmennya dalam membelanjakan produk dalam negeri. Secara berkala, komitmen tersebut juga akan dimonitor oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Jenderal (Itjen), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pemeriksaan itu untuk memastikan dokumen lampiran 40 persen belanja produk dalam negeri telah diikutsertakan.

Berita Terkait