Pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal Dituntut Delapan Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan terhadap terdakwa Ricky Rizal (RR) selama 8 tahun penjara. Jaksa meyakini RR bersama-sama dengan FS dkk melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menyatakan RR terbukti secara sah. Mereka juga meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Ricky Rizal Wibowo bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," ujar jaksa penuntut umum, Senin (16/1/2023).
RR dinilai terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan RR.
Selain itu, Jaksa turut mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi RR. Hal memberatkan yakni menghilangkan nyawa Brigadir J, berbelit selama persidangan, hingga tak pantas sebagai anggota Polri.
"Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan. Dan dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya," ucap jaksa.
Sementara hal meringankan, RR masih muda, sehingga masih bisa membenahkan diri. Ia juga dinilai masih memiliki anak kecil yang memerlukan bimbingan seorang ayah.
Sebelumnya, RR menyatakan dirinya tak bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ia juga meminta dibebaskan dari kasus ini.
Namun, RR didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia telah didakwa dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.