Pemberangkatan PMI Ilegal Diduga Masih Marak
Pemerintah telah serius mencegah dan menindak pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal, di antaranya dengan penggerebekan dan penggagalan pemberangkatan PMI ilegal di Bandara Soekarno-Hatta (Soeta) beberapa waktu lalu.
Namun hal itu serta adanya ancaman pidana serius sebagaimana diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2007Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang pasal 2 ayat 1 pun tidak cukup membuat jera para pelaku aktifitas ilegal tersebut, seperti salah satunya yang dilaporkan oleh seseorang perempuan calon PMI berinisial AM dari Jakarta Timur.
AM mengaku bahwa dia akan diberangkatkan ke Timur Tengah dan semua keperluan untuk pemberangkatannya diurus seorang yang diduga sponsor berinisial AS.
Saat ditemui pengurus Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), Ruswandi, yang diduga sponsor tersebut mengelak.
Dia berkilah bahwa dia belum pernah memberangkatkan PMI ke Timteng, dan terkait calon PMI AM dia beralasan hanya membantu mengurus paspornya tanpa tujuan memberangkatkan atau menjadi sponsor.
"Ya itu hak siapapun untuk mengaku atau tidak. Tugas kami sebagai lembaga kontrol sosial berusaha mencari data dan fakta, untuk selanjutnya kami serahkan kepada pihak yang berwenang," ujar Ruswandi.
Ruswandi menegaskan dia mendapatkan informasi yang menururnya valid bahwa AS sudah beberapa kali menjadi sponsor keberangkatan PMI.
"Biarlah pihak yang berwenang yang akan mengusut nantinya," pungkasnya. (tim)