Pembangunan Tower di Desa pabangbon kecamatan Leuwiliang Diduga Tidak memiliki IMB

 
Sabtu, 19 Nov 2022  18:02

Media aliansi Indonesia, Desa Pabangbon, kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pembangunan tower yang akan di bangunkan di kp cilame dua,RT 002/007 tepetnya di belakang rumah ustad Maman di kampung cilame dua desa pabangbon kecamatan Leuwiliang kabupaten bogor, di Duga tidak memiliki IMB dan Di duga Izin keamanan dari aparatur setempat maupun aparatur pemerintahan, adapun izin lingkungan setempat masih samar,, untuk di perjelas, karena ketika di konfirmasi Lembaga Aliansi Indonesia tokoh setempat yang bertanggung jawab di pembangunan tower, tidak bisa memberikan coretan persetujuan kesiapan warga yang memang sudah kondusif. 

Ketika di konvirmasi di lokasi pembangunan tower  " baru tahap gali kaki dan sekarang sudah berdiri tiang, untuk pembangunan izin lingkungan sudah semua termasuk izin ke desa, kecamatan, babinsa, babinkamtibmas, temasuk lembaga ormas sekitar" ucapnya kepada para awak media. Sapau (19-11-2022). 

Media aliansi Indonesia turun langsung kelokasi pembangunan tower, terlihat para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD). Tidak memakainya helm septy keamanan keselamatan dan kesehatan (k3) sehingga peralatan pekerja melanggar manajemen (K3) yang sudah di atur dalam undang undang No 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja. Serta tidak terpampangnya izin mendirikan bangunan (IMB). Sehingga melanggar UUD NO 14 tahun 2008 (KIP) keterbukaan informasi publik. 

Media aliansi Indonesia (komando Garuda Sakti) Yogi dari DPP Pernyataan dari para penangung jawab sekitar pembangunan tower yang sudah mengantongi izin dari para instansi pemerintahan di bantahkan oleh pihak muspika "jangankan izin mendirikan bangunan tower, pemberitahuan terhadap kami babinsa dan babinkamtibmas pun belum di kasih tahu, belum ada, bahwa akan ada pembangunan tower. Rt setempat saja belum ada pemberitahuan, sebagai mitra kami segala sesuatu pembangunan di desa kami selalu tahu.Sampai sekarang" ujarnya saat di konfirmasi melalui via whats up seluler milik nya.

Jelas pembanguna tower yang akan di dirikan di kp cilame dua RT 002/007, Desa pabangbon kecamatan Leuwiliang di Duga ILEGAL dan belum mengantongi izin. Untuk aparat pemerintah terkait mohon segera di tertibkan, terutama penertiban dari satpol PP kecamatan Leuwiliang, dan satpol PP kabupaten Bogor harap di tindak lanjuti pembangunan tower tersebut.

(Yogi).

Berita Terkait