PEMBANGUNAN MAN 1 CIBADAK SUKABUMI DIDUGA BELUM MEMILIKI IMB
Sukabumi Media Aliansi indonesia KPK - Setiap warga Negara wajib mentaati segala ketentuan-ketentuan yang termakhtub dalam Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku. Diantaranya hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan gedung yang akan dibangun ada UUD dan persyaratan-pesyaratan administrasinya yang harus dilakukan sesuai dengan UUD yang memuat IMB No. 28 tahun 2002, tentang bangunan gedung, Undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan ruang, dan PP No. 36 tahun 2005 tentang peraturan pelaksanaan UUD No. 28 tahun 2002. Selasa (10/8/2021)
Ternyata hal terkait dengan ketentuan di atas ternyata tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh setiap warga Negara utamanya para pelaku usaha nakal yang bergerak di bidang kontraktor, yang suka menganggap hal terkait dengan UUD tersebut dianggap kecil dan bisa ditoleransi.
Kejadian tersebut terjadi ketika awak Media Aliansi Indonesia KPK (Sukabumi) menemukan beberapa keganjilan dalam proses, pelaksanaan pembangunan sebuah sekolah MAN 1 Cibadak Sukabumi yang diduga pelaksanaannya tidak mengacu SOP yang ada, salah satu contohnya limbah tanah dari pembangunan tersebut mengotori jalan raya sehingga dikhawatirkan akan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas apalagi pada saat musim hujan seperti sekarang.
Atas dasar tersebut awak Media mendatangi lokasi untuk menatik beberapa informasi terkait dengan pelaksanaan proyek pembangunan MAN 1 Cibadak tersebut, yang dilaksanakan oleh PT. CITRA PEMINDO RIGUNA dengan nilai kontrak Rp.2.561.203.040 milyar rupiah. dari pagu anggaran Rp.3.100.363.000.00. milyar rupiah. tapi setiap awak media mendatangi Kepala Sekolah tersebut setiap itu pula mereka selalu tidak ada di tempat dengan bermacam-macam alasan.
Dan pada akhirnya awak media bertemu dengan pihak sekolah yakni seorang petugas Tata Usaha (TU) yang bernama Fatah dan beliau menerangkan bahwa surat izin lingkungan sudah ada. Namun surat izin dari dinas perizinan belum keluar karena masih dalam proses dengan alasan ada kesalahan dalam proses penyertaan luas area sekolah dan sampai hari ini kami tengah kembali memproses terkait dengan surat izin mendirikan bangunan tersebut.
Data dari hasil konfirmasi dari awak media terima serta fakta yang terjadi di lapangan ini sudah jelas diduga sudah terjadinya pelanggaran UUD IMB yang dilakukan oleh pihak kontraktor pelaksana proyek pembangunan ( PT. Citra Pamindo Riguna ) dan pihak sekolah. Karena proses pembangunan proyek tersebut sudah berjalan, sementara IMB nya belum keluar.
Maka atas dasar tersebut untuk selanjutnya kami akan terus bergerak dan berkoordinasi dengan pihak - pihak terkait lainnya.
(Ar)