Pelaku Oplosan Pupuk Subsidi Berhasil Digulung Dittipidter Bareskrim Mabes Polri
AKBP Totok Sanjoyo ,S.I.K.M.H.(Kanit) Dittpidter Unit 3 Subdit 2 Memimpin Langsung penangkapan pelaku pengoplosan pupuk Subsidi ke no Subsidi yang di lakukan D dan M di kelurahan Tanjung siang RT 06/02 kelurahan situ batu kecamatan Banjar kota Banjar " Jawa barat jam 19 ,14 Tanggal 21 Juni 2023.
Hasil penangkapan terdapat 30 ton pupuk yang sudah di kemas ke pupuk non Subsidi serta 19 ton pupuk subsidi yang rencananya mau di oplos atau di campur dan akan di jual ke Harga non subsidi. Sehingga terdapat 49 ton pupuk baik yang sudah di campur maupun yang masih utuh.
Dari perbuatan oplosan yang di lakukan D dan M ini sangat merugikan Masyarakat khusus nya para petani , perbuatan D dan M mengedarkan dan atau memperdagangkan pupuk yang tidak terdapat di kementerian RI kepada petani dan atau yang tidak memenuhi SNI yang telah di berlakukan secara wajib dan atau tidak sesuai standar yang telah di persyaratan oleh ketentuan perundang undangan serta memperoleh ke untungan, tidak sesuai dengan pasal 122 Jo pasal 73 undang undang RI No 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan dan pasal 113 Jo pasal 57 ayat ( 2 ) UU RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan, serta pasal 8 ayat ( 1 ) ayat 4 UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dan dapat di kenakan Hukuman pidana.
Aminudin SH selaku ketua aliansi Indonesia DPD Jawa Barat mengapresiasi keberhasilan penangkapan pelaku oplosan pupuk subsidi dan sangat berterima kasih atas keberhasilan Dittipidter Unit 3 Subdit 2 yang di pimpin AKBP Totok Sanjoyo , S.I.K.,M.H. Dalam memimpin penangkapan pelaku kejahatan oplosan pupuk bersubsidi.
Sehingga Masyarakat tidak lagi tertipu oleh tipu daya pelaku D dan M dan kami selaku Masyarakat yang tergabung dalam wadah lembaga aliansi Indonesia Meminta untuk penegakan Hukum yang seadil-adilnya kepada D dan M Selaku pelaku pengoplosan pupuk Subsidi.
( Yogi )