Patsus, Sanksi bagi Polisi yang Hina Seniman di Subang
Aiptu Hendra Gunawan, anggota polisi yang bertugas di Polsek Kalijati, Subang, Jawa Barat, dikenai sanksi penempatan khusus (patsus) akibat tindakannya menghina seniman.
Permintaan maaf telah disampaikan oleh Aiptu Hendra setelah aksinya melecehkan seniman tersebut viral di berbagai platform media sosial.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Subang AKP Edi Juhedi menyatakan, Aiptu Hendra Gunawan telah dipertemukan dengan perwakilan komunitas seniman Subang untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung.
Meskipun demikian, proses pelanggaran etik di Propam Polres Subang tetap berjalan sesuai prosedur.
"Kasusnya saat ini ditangani oleh Satuan Profesi dan Pengamanan (Satpropam) Polres Subang," ujar AKP Edi kepada wartawan di Subang, Senin (21/4/2025).
Aiptu Hendra Gunawan, yang menjabat sebagai Bhabinkamtibmas Desa Jambelaer, Kecamatan Kalijati, diduga melakukan penghinaan terhadap seniman saat berlangsung acara hajatan pementasan seni di Kampung Melong, Desa Jambelaer, pada Sabtu (19/4/2025).
Aksi polisi hina seniman di Subang ini dengan cepat menjadi viral di media sosial. Dalam rekaman video yang beredar luas, Aiptu Hendra terlihat berada di atas panggung dan melontarkan kata-kata yang dinilai merendahkan profesi seniman.
“Orang seni itu murahan, bener enggak? Orang seni itu enggak ada yang bakal kaya. Sengsara orang seni itu," ucap Aiptu Hendra dalam video tersebut.
Meskipun belum ada konfirmasi resmi, muncul dugaan bahwa Aiptu Hendra saat berada di atas panggung dalam kondisi terpengaruh alkohol.