Oknum Komisioner Bawaslu Muba Dilaporkan ke DKPP RI
Musi Banyuasin (Muba), AliansiNews -
Seorang oknum Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berinisial RR dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI), Kamis siang (14/11/2024).
RR diduga telah melakukan pelanggaran kode etik Pasal 117 Ayat 1 huruf (i) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Dimana, pasal tersebut menyatakan, salah satu syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS, harus mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
Usai melapor, Pelapor AM melalui Kuasa Hukumnya Advokat Zulfatah dari Kantor Hukum Marta Dinata, Erwan Abu Hasan dan Rekan mengatakan, pada 1 November 2024 pihaknya mendapatkan dokumen yang intinya terlapor adalah salah satu anggota Partai Politik peserta pemilu berdasarkan KTA yang ditandatangani oleh Ketua Umum Parpol tahun 2018.
“Rekrutmen atau pendaftaran keanggotaan Bawaslu Kabupaten Muba dilakukan sekira bulan Mei 2023. Sehingga walaupun teradu mengundurkan diri dari keanggotaan Parpol, maka diduga pengunduran diri itu kurang dari lima tahun,” kata Zulfatah dikonfirmasi awak media, Kamis (14/11/2024).
Didampingi Advokat Marta Dinata dan Advokat Ruli Ariyansyah, Zulfatah menambahkan, pihaknya juga mendapatkan bukti berupa dokumen bahwa RR merupakan Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi salah satu Parpol yang ditandatangani ketua serta sekretaris DPC tahun 2021.
“Dari fakta hukum tersebut, sangat jelas kedudukan teradu yang hingga saat ini tercatat sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Muba bertentangan dengan ketentuan Pasal 117 Ayat 1 huruf (i) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu,” terang Zulfatah.
Lebih jauh, Zulfatah berharap, pihak DKPP segera menindaklanjuti laporan kliennya dengan memberhentikan antar waktu RR sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Muba.