Oknum Kepsek beserta Bendahara SD Negeri 22 Rambutan, diduga tilap bantuan PIP
Banyuasin_AliansiNews.id.
Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP )yaitu program unggulan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) guna mendukung program wajib belajar 12 tahun, berupa bantuan pemberian uang tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin.
Kendati sangat membantu masyarakat, dalam perjalanannya selalu ada saja oknum sekolah yang diduga memanfaatkan momentum pencairan PIP guna mempertebal kantong pribadi masing-masing. Mereka kerap membuat beribu macam cara agar sebagian uang hak peserta didik ini pindah tangan kepada oknum kepala sekolah yang melakukan tindakan sewenang-wenang dengan program pemerintah yang diduga memperkaya diri sendiri.
Seperti yang terjadi di Sekolah SD Negeri 22 Rambutan, Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin. Kabar ini terungkap dari salah satu wali murid, Sukiman warga Desa Pelaju yang putrinya mendapatkan Program PIP dari tahun 2021, selaku wali murid dirinya mendapatkan kejanggalan dalam penerimaan jumlah penerimaan bantuan, di karenakan pihak sekolah memotong uang bantuan tersebut senilai Rp.100.000, (seratus ribu rupiah) dari total yang harus di terima Rp.450.000, menjadi Rp.350.000," Ujarnya
Lanjutnya, di bulan November kemarin Buku Tabungan tersebut baru kami ambil dari Bendahara sekolah, dari sanalah kami selaku wali murid baru mengetahui bahwa anak kami mendapatkan bantuan tersebut dari tahun 2021, selama 2 tahun bantuan PIP tersebut tidak kami terima. Pihak sekolah sepertinya sengaja tidak menyalurkan bantuan dana PIP kepada kepada murid yang mendapatkan." terangnya dengan nada kesal
Saat di hubungi melalui sambungan What's up, Bendahara sekolah. Mahya. Spd, mengatakan pemberitaan yang telah beredar sebelumnya tidak benar (Hoaks)," Ucapnya dalam pesan What's up tersebut
Menyikapi dugaan tidak diberikan bantuan PIP di SD Negeri 22 Desa Pelaju Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin. Kabid SMP Diknas Kabupaten Banyuasin, Supadi.Spd.Msi, Minggu (24/12/2023), angkat bicara. Menurutnya sepanjang tidak ada dalil hukum yang kuat terkait pemotongan/atau tidak diberikan bantuan (PIP) maka masuk dalam pungutan liar (PUNGLI) dan sudah bertentangan dengan hukum yang berlaku, dan pemotongan oleh pihak sekolah itu sudah mencoreng lembaga Dinas pendidikan
Ini sudah mencoreng lembaga Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, kami akan mengusutnya sampai tuntas, dan laporan tersebut sudah kami teruskan Ke Kabid SD, dan secepatnya akan di tindak lanjuti," tungkasnya pada awak media
Sementara, ketika dikonfirmasi kepala sekolah SD Negeri 22 Desa Pelaju Kecamatan Rambutan. Nurhanah terkesan diam dan tidak memberikan jawaban apapun," (Tri sutrisno)