Oknum Kades Ini Nekat, Foto Video Syuur Eks Istri Siri Sendiri di Sebarluaskan. Kini Mendekam di Bui

Foto: Oknum Kades di Magelang Sebar Foto-Video Syur Eks Istri Siri Berujung Bui (Foto: Ilustrasi)
Rabu, 27 Sep 2023  23:38

MAGELANG - Seorang kepala desa berinisial Z (50) diduga menyebarkan foto dan video syur mantan istri sirinya R (30) di story WhatsApp (WA) miliknya. Oknum kades itu pun kini dijerat dengan UU ITE.

"Dulu ya (istri siri), kurang lebih satu tahun," kata pengacara korban R, M Rajasa Danny saat ditemui di Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, beberapa waktu lalu. 

Peristiwa penyebaran konten foto dan video syur R itu diduga dilakukan sekitar April 2023 atau sebelum Lebaran. Danny menyebut foto dan video syur korban bahkan dikirimkan ke suaminya dan warga lainnya.

"(Foto dan video) Itu ada juga yang dikirim ke suami, klien kami juga. Ada juga yang dikirim kepada teman-teman dekatnya dan warga lainnya," katanya.

Dalam kasus ini korban melaporkan oknum kades. Pihak korban juga menyerahkan barang bukti berupa foto dan video kliennya yang diduga disebarkan Z.

"Ada beberapa bukti yang kita ajukan yaitu foto dan juga video. Yang diduga saat itu disebarkan secara sengaja oleh Kepala Desa inisial Z. Hubungan antara pelaku dengan R (klien kami), kurang lebih putus sudah sekitar 9 atau 10 bulan. Setelah itu, tidak ada komunikasi, klien kami sudah menikah lagi dengan suami yang baru, tiba-tiba di-share itu melalui teman-temannya yang ada di kontaknya pelaku. Klien kami sudah tidak berteman di kontak juga," Ungkap dia.

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Zaenal Abidin mengatakan berkas perkara oknum Kades berinsial Z ini sudah P21. Penyerahan tersangka dilakukan pada 16 Agustus kemarin.

"Selanjutnya penyerahan tersangka dan barang bukti atau penyerahan tahap dua sudah dilakukan tanggal 16 Agustus 2023. (Tersangka) Dilakukan penahanan jangka waktu 20 hari terhitung mulai tanggal 16 Agustus 2023 sampai 4 September 2023," kata Zaenal.

Dalam kasus ini, oknum Kades berinisial Z itu dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berita Terkait