Oknum Jaksa Kepahiang Bengkulu Resmi Dilaporkan Aliansi Indonesia Ke JAMWAS Kejagung RI

Beberapa oknum Jaksa Kepahiang Provinsi Bengkulu yang melakukan OTT terhadap oknum anggota Aliansi Indonesia Selasa (30/07/19) dilaporkan kembali oleh kuasa hukum Aliansi Indonesia Ke JAMWAS Kejagung RI.
Apa yang dilakukan oleh oknum Jaksa di Kepahiang itu terindikasi merupakan pelanggaran serius terhadap prosedur penanganan terkait kewenangan kejaksaan dalam masalah hukum. Demikian disampaikan Koordinator Nasional Humas Aliansi Indonesia, Suparno, kepada Media AI
Pelanggaran pertama menurut, Suparno, pihak kejaksaan turun tangan langsung dalam kasus yang masuk kategori pidana umum di tingkat awal.
"Sejak kapan ada undang-undang yang memberikan kewenangan kepada jaksa untuk melakukan itu?" ujarnya.
Menurut Suparno, jika benar ada indikasi kuat pemerasan atau pungli, kejaksaan mestinya menggandeng Polri atau Saber Pungli yang memiliki kewenangan untuk itu, bukan bertindak sendiri.
Pelanggaran kedua, menurutnya, pihak kejaksaan yang menyegel kantor DPC BPAN Aliansi Indonesia Kabupaten Kepahiang.
"Lagi-lagi ini bukan kewenangan jaksa," imbuhnya.
Masalah lain yang lebih jauh dari penyegelan itu ialah, jika benar ada oknum Aliansi Indonesia yang melakukan pelanggaran hukum, silakan fokus pada oknumnya.
"Dengan menyegel kantor Aliansi Indonesia yang sah, oknum kejaksaan Kepahiang sudah melebarkan masalah. Bukan lagi ke oknum Aliansi Indonesia, tapi sudah ke lembaganya," kata dia.